12 Warga Negara Cina Dapat Izin Tinggal Darurat di Kalsel
SEBANYAK 12 WNA asal Cina telah habis izin tinggal (overstay) di Kabupaten Tabalong dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Mereka kemudian mendapat mendapat izin tinggal darurat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
HAL ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Adityo Agung Nugroho.
Menurutnya, izin darurat tersebut diberikan hanya bersifat sementara saja dan bukan izin bekerja di Kalsel.
“Izin tinggal darurat tidak untuk bekerja, hanya menunggu pemulangan agar WNA tetap memiliki izin tinggal selama masih di Kalsel,” jelasnya, Kamis (19/3/2020).(jejakrekam)