12 Warga Negara Cina Dapat Izin Tinggal Darurat di Kalsel

0

SEBANYAK 12 WNA asal Cina telah habis izin tinggal (overstay) di Kabupaten Tabalong dan Barito Kuala,  Kalimantan Selatan. Mereka kemudian mendapat mendapat izin tinggal darurat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

HAL ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Adityo Agung Nugroho.

Menurutnya, izin darurat tersebut diberikan hanya bersifat  sementara saja dan bukan izin bekerja di Kalsel.

“Izin tinggal darurat tidak untuk bekerja, hanya menunggu pemulangan agar WNA tetap memiliki izin tinggal selama masih di Kalsel,” jelasnya, Kamis (19/3/2020).(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.