Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Balangan

0

TINDAK asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Balangan. Perlakuan bejat ini dilakukan oleh terduga pelaku JO (41), warga kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang kini berdomisili di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi.

TERDUGA pelaku dalam kesehariannya bekerja mencari rumput untuk pakan ternak sapi. Menurut Kapolsek Batumandi, Ipda Supangat melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar menyampaikan, jika pelaku sudah diamankan pihaknya setelah menerima laporan dari SY selaku orang tua korban.

Untuk kejadian, sendiri lanjut dia, bermula ketika pelaku JO mencari rumput dibelakang rumah korban yang masih dibawah umur, Senin (16/03/2020) sekitar jam 17.00 Wita. Saat bersamaan korban sedang mandi, terduga pelaku mendatangi korban. Entah dengan bujuk rayu atau tipu muslihat, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumah korban, pelaku langsung berbuat cabul kepada korban. Setelah selesai melakukan aksinya pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 6.000.

BACA: Simpan Sabu, Wanita Muda Di Balangan Ditangkap Polisi

Karena merasa aman dengan perbuatannya, keesokan harinya, Selasa,(17/03/2020), pelaku berhasil lagi membujuk korban dan berbuat cabul kepada korban. lagi lagi pelaku memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.

Merasa takut akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya dan tanpa pikir panjang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batumandi.

Sebelumnya, Polsek Halong juga menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yaitu SH (35), warga Desa Halong Kecamatan Halong terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun, Jumat (13/03/2020) lalu.

Pelaku sendiri kini sedang mendekam di tahanan Polres Balangan guna mengikuti prosea hukum, pelaku sendiri bekal dikenakan pasal Pencabulan anak dibawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak sebagai korban dan ayahnya sebagai tersangka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Balangan melakukan pendampingan kepada korban.

Kabid perlindungan wanita dan anak Mulidiah menyampaikan, jika pihaknya melakukan pendampingan termasuk akan melakukan konseling ke psikolog.

“Rencana besok kita akan bawa korban ke psikolog guna mengetahui psikologi si anak, jika memang dibutuhkan kita akan minta psikolog melakukan terapi,” ujar Mulidiah saat dimintai komentarnya, Rabu (18/3/2020).

Selain penangan secara individu bagi korban, menurut Mulidiah, pihaknya dalam mencegah terjadinya kekerasaan terhadap anak juga melakukan berbagai program, salah satunya membentuk forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat desa. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada beberapa PATBM yang dibentuk.

“Dengan adanya PATBM inilah kita berharap, perlindungan terhadap anak oleh masyarakat atau berbasis masyarakat bisa terwujud. Peran serta masyarakat menjadi satu keharusan, karena persoalan perlindungan terhadap anak ini menjadi tanggung jawab kita semua,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.