Penggagalan Peredaran 208 Kg Sabu Selamatkan Sekitar 2 Juta Warga Kalsel

0

JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel, dengan barang bukti 208 kilogram sabu dan 53.968 butir ekstasi.

PENGUNGKAPAN kasus tersebut disampaikan pada konferensi pers Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, Senin (16/3/2020), yang dihadiri Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPRD Kalsel Rosehan NB, KH Ahmad Zuhdiannoor (Guru Zuhdi), perwakilan NU dan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra mengatakan, penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu dan ekstasi didapat pihaknya di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 274, Simpang Empat Jaro RT 05, Desa Jaro, Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 02.20 WITA. Dengan tersangka D.A.T.E.S (25 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Kujang, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kaltim.

Diungkapkannya, Polda Kalsel awal Maret mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba dalam jumlah besar dari Kaltara yang akan memasuki Kalsel melalui jalur darat.

“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian, kami dapatkan tersangka yang saat itu membawa narkoba menggunakan mobil Pajero Sport Warna Putih dengan Nopol KT 1912 GH,” bebernya.

BACA : Angkut 208 Kilogram Sabu, Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polda Kalsel

Diungkapkannya lagi, dari dalam mobil itu, didapatkan sabu seberat 208 kilogram, lima bungkus ekstasi warna hijau logo petir sebanyak 53.969 butir atau seberat 13.912 gram.

“Dengan barang bukti itu, estimasinya dalam satu gram bisa dipakai untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi bisa dipakai untuk satu orang, maka warga Kalsel akan terdampak penggunaan narkoba sebanyak 2.133.968 jiwa. Jumlah ini separo dari jumlah penduduk Kalsel yang jumlahnya sekitar 4 juta jiwa,” tuturnya.

Tersangka, lanjutnya, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub  pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi Kapolda Kalsel dan jajarannya yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kalsel. “Ini sejarah bagi Kalsel karena berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan jumlah besar. Mari rapatkan barisan untuk memerangi narkoba. Kita jangan lengah,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.