Kapten Ditangkap Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

AS alias Kapten (30 tahun) harus berurusan dengan polisi. Saat penggeledahan di rumahnya di Komplek Bersama 1, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Banjarmasin, tidak ditemukan narkoba.

NAMUN, saat diinterograsi, Kapten mengakui menyimpan sabu di Jalan Kebun Sayur, Gang Seroja Nomor 45 RT 14 RW 02, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin

Dengan cepat Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasubdit Kompol Ugeng Sudia Permana menggeledah rumah yang disebutkan Kapten pada Kamis (27/2/2020)

Dirumah tersebut petugas menadaptkan 10 paket sabu dengan berat bersih 181,32 gram dan tujuh butir pil ekstasi bentuk kodok warna coklat muda, dan Kapten mengakui barang haram tersebut miliknya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro membenarkan penangkapan Kapten, yang merupakan oknum pelaut tersebut

“Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap Kapten. Awalnya petugas mengamankan kapten di tempat tinggalnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan hanya menemukan 2 buku tabungan, 2 ATM dan 2 HP. Saat dilakukan interogasi Kapten mengaku bahwa sabu miliknya disimpan di tempat lain” ucap Sigit.

Selanjutnya, sambung Sigit, saat diinterogasi oleh petugas, Kapten mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan, kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup perwira menengah Polda Kalsel yang merupakan pecinta HP jadul ini.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.