Belajar ke Kalsel, Dewan Pulang Pisau Adopsi Perda NPWP Lokal

0

UNTUK dapat memperoleh bagi hasil pajak daerah dari sektor usaha seperti perizinan perkebunan, pertanian, wakil rakyat Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Kalteng, bertekad akan meniru dan mengadopsi peraturan daerah (perda) sejenis yang sudah dimiliki salahsatu kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel).

PERDA yang akan ditiru tersebut yaitu perda NPWP lokal, yang memberikan ruang untuk memperoleh bagi hasil, kendati pembayar pajak perusahaan yang induk usahanya berkedudukan atau berada di daerah lain. Namun daerah tetap bisa memperoleh bagi hasilnya.

BACA : DPRD Pulang Pisau Ingin Kerjasama Dengan RSJ Sambang Lihum

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau, Yoppi Satriadi ST, kepada wartawan usai rapat bersama di gedung dewan di Banjarmasin, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, dari sekian banyak investasi perkebunan besar yang ada di Kabupaten Pulau Pisau selama ini, daerah penghasil tidak mendapat bagi hasil pajak. Dikarenakan kebanyakan perusahaan-perusahan besar NPWP-nya berada di pusat. Sehingga daerah tak memperoleh manfaatnya.

Sementara Kalsel bisa memperoleh bagi hasil karena ada perda yang mewajibkan NPWP lokal, maka dewan dari kabupaten yang berbatasan dengan Kalsel ini belajar untuk memperdalam materinya.

BACA JUGA : Pemprov dan DPRD Kalsel Godok Perda Kesehatan Hewan Ternak

“Kita bertekat untuk mengadopsi perda yang ada di Kalsel, karena memang sangat bagus dan jika diterapkan daerah, kami bisa diuntungkan,” sebut ketua pansus Tandean Indrabela ST.

Karena itu, pihaknya memastikan akan meniru payung serupa, karena jika tidak dibuat maka penerimaan daerah akan hilang sementara sumber daya alamnya akan habis.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin yang menerima  kunjungan kerja DPRD Pulang Pisau saat itu menjelaskan, cara Kalsel dalam optimalisasi pendapatan bagi hasil. “Kami anggota DPRD selalu melakukan koordinasi ke pihak bina keuangan daerah dan Kementerian Keuangan RI.  Ini yang kami sampaikan kepada mereka,” sebut M Syaripuddin.

BACA LAGI : DPRD Kalsel Minta Perseteruan Internal Disdikbud Segera Diselesaikan

Begitu pula untuk meningkatkan pendapatan daerah maka banyak cara, salahsatunya yaitu memuat perda NPWP lokal guna meningkatkan penagihan BPHTB untuk kabupaten seperti di Tanah Bumbu.

“Jadi beberapa hal ini yang saya sampaikan, karena untuk menggali potensi itu bukan hanya tugas pemda, tetapi DPRD juga harus bergerak, untuk lebih mengetahuinya,” jelas politisi PDI-P yang akrab di sapa Bang Dhin ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.