Satnarkoba Polres Barut Tangkap Tersangka Sabu

1

SATNARKOBA Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali beroperasi, Selasa (25/2/2020), di sejumlah desa dalam wilayah kabupaten tersebut.

HASILNYA? Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Hariyanto, Rabu (26/2/2020), mengatakan pihaknya menahan seorang pria bernama Cunadi alias Cun (28 tahun). Warga Desa Hajak RT 10, Kecamatan Teweh Baru, dan telah dijadikan tersangka karena terlibat sabu.

Barang bukti yang ditemukan, papar Iptu Adhy, berupa tiga buah paket plastik klip berisi shabu seberat 2,14 gram (bruto). Juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu.

Selain itu, ditemukan juga satu HP, yang diduga untuk berkomunikasi transaksi narkoba. Kemudian ditemukan juga satu sendok takar warna merah, dua korek api gas ungu, dan tas kecil warna hitam.

Adapun kronologis penangkapan pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang sebelumnya mendapat informasi mengenai narkoba, menyasar sebuah rumah di Desa Hajak, RT 10, Kecamatan Teweh Baru. Di rumah itu, petugas sebelumnya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan terhadap terlapor pada sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan karet.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah itu dan mendapati Cun. Badan pria ini digeledah. Setiap sudut rumahnya diperiksa.  Akhirnya, pada dinding kamar yang ditutupi kain sarung petugas menemukan barang bukti narkoba dan alat hisapnya.

Cun pun dibawa beserta barang buktinya ke Mapolres Barut untuk proses lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Almin Hatta
1 Komentar
  1. Hendra berkata

    Di dermaga bnyak transaksi narkoba kenapa di biar kan…gang perintis 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.