Taufik Abadi Dituntut Hukuman Penjara Selama 15 Tahun

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menggelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan terdakwa Taufik Abadi (41 tahun) yang merupakan warga Kaltim.

TAUFIK Abadi didampingi kuasa hukumnya M Akbar SH dari Bantuan Hukum Peradi Banjarmasin dengan majelis hakim dipimpin Purjana.

JPU mendakwa Taufik Abadi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan tanpa hak menyimpan menguasai menyediakan narkotika, dan diancam hukum pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat barang bukti dari Taufik Abadi berupa kantong plastik warna hitam berisi 6 paket sabu dengan total keseluruhan 1.080 gram, sepeda motor, dan HP.

sementara itu, JPU menilai ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga yang masih tanggung jawabnya.

Sementara, yang memberatkan adalah secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan yaitu melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman tanpa hak menyimpan menguasai menyediakan narkotika.

Kuasa hukum terdakwa M Akbar SH langsung mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang dilanjutkan pada Rabu.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.