Penyandang Cacat Tuntut Hak Kerja ke DPRD

0

PULUHAN penyandang disabilitas mendatangi Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (25/2/2020) siang. Tujuannya, untuk mendengarkan langsung dari wakil rakyat yang duduk membidangi kesejahteraan dan sosial terkait hak-hak mereka.

PASALNYA, mereka selama ini belum  memperoleh kesempatan kerja sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mereka juga merasa belum terlayani dalam bermacam urusan administrasi.

Ketua DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Agus Hidayat mengungkapkan yang ikut dalam audiensi tersebut, menyatakan mengapresiasi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. “Cukup memuaskan. Tapi sosialisasinya belum sampai,” katanya.

Pergub Nomor 4 ini, menurut Agus, jelas menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas punya jatah kerja sebesar 1 persen di setiap perusahaan swasta. Sedangkan untuk penerimaan pegawai negeri ada 2 persen untuk tiap instansi. Tetapi kondisi ini ternyata tidak jalan. “Ini nyatanya tidak ada,” ujarnya.

Kasi Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia Provinsi Kalsel, Yudhiana Khusnan Kurniawan, dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas.

Yudhiana menyatakan, pihaknya telah menyediakan pelayanan standar maksimal berupa panti, khususnya bagi penyandang disabilitas yang nantinya dapat dilakukan pelatihan agar potensial. “Ini menjadi PR kita juga ke depan, bagaimana disabilitas lainnya bisa mendapatkan hal yang sama,” katanya.

Curahan hati kaum disabilitas itu lantas menyentuh rasa kemanusiaan wakil rakyat di Komisi IV DPRD Kalsel. Untuk itu, dewan bertekad segera mendorong pelaksanaan peraturan gubernur di atas.

“Untuk tahun ini kita fokus sosialisasi. Tahun depan sudah penegakan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin.

Dalam audien yang dihadiri Dinas Sosial Provinsi Kalsel itu, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, pergub punya ancaman yang tegas bagi yang melanggar. Terlebih jika perusahaan tidak memenuhi amanat Pergub, maka ijin usahanya akan dicabut.

Disamping itu, Luthfi menegaskan, pihaknya akan mengupayakan adanya UPT terpadu di Kalsel bagi penyandang disabilitas. “Terkait dengan kartu penyandang disabilitas di Kalsel, akan disampaikan ke pusat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Adapun Perda Kalsel yang mengatur hak pemenuhan disabilitas sudah diterbitkan sejak tahun 2019 lalu. Namun sosialisasi harus lebih ditingkatkan lagi guna implementasi yang diharapkqn dapat tercapai.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.