Polres HSU Amankan 9 Tersangka Kasus Curanmor

0

SATUAN Reskrim Polres Hulu Sungai Utara selama melaksanakan Operasi Jaran Intan 2020 berhasil mengukap 8 kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

KAPOLRES HSU, AKBP Pipit Subiyanto mengatakan, selama menjalani operasi jaran intan, Satreskrim Polres HSU berhasil mengukap 8 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. “Ini adalah fungsi Reskrim dalam menjalan operasi Jaran intan,” ujar Pipit panggilan akrabnya saat press release di polres HSU.

Ia megatakan kejadian pencurian sepeda motor ini banyak terjadi antaranya Shalat Isya hingga Shalat subuh. Adapun TKP yang diincar pelaku, diantantara halaman rumah, teras rumah, tempat umum hingga depan puskesmas.

BACA: Kapolres HSU Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Dan Lapangan Tembak

Adapun barang bukti, yang diamakankan, roda dua buah, BPKB 4 buah, STNK 3 buah dan kunci paslu (kunci T) 2 buah. 

Pelaku ujarnya, diancam pidana pasal 363 ayat 1,3 dan 4 dengan hukuman 7 tahun penjara atau pasal 372 atau pasal 378 hukuman 4 tahun penjara untuk penggelapan . Ada 6 orang ditempatkan di rumah tahanan Polres HSU, 2 orang dirutan  Polres Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin menambahkan, dari delapan pelaku, ada tiga orang residivis, ada pencurian ada juga penggelapan. Hasil kejahatan bisa digunakan puya puya dan gaya hidup. (jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.