Bawaslu Banjar Ingatkan Pidana Bagi Pemalsu Syarat Dukungan Masyarakat

0

UNTUK menjadi calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau indepeden tidak mudah. Harus menyiapkan syarat bukti dukungan masyarakat yang jumlah tidak sedikit.

SELANJUTNYA, calon kepala daerah terus diintai pidana penjara, jika melakukan pemalsuan bukti dukungan dari masyarakat. Untuk itu, sejumlah pengawasan terus dilakukan pengawas pemilu agar semuanya berjalan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, kemungkinan ada tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar melalui jalur perseorangan. Misalnya, pasangan Andin Sofyanoor – Guru Oton yang merupakan pasangan yang pertama menyerahkan syarat bukti dukungan masyarakat ke KPU Kabupaten Banjar.

Selain itu, lanjutnya, penyerahan bukti syarat dukungan jalur perseorangan dari pasangan lainnya, yakni Yunani-Suryani, serta pasangan Mada Teruna-Ferryansyah.

“Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan syarat bukti dukungan jalur perseorangan ini. Selain itu juga mengawasi proses seleksi di KPU terhadap berkas yang diserahkan,” katanya, Sabtu (22/2/2020).

BACA : Bawaslu Banjar Pantau Pemeriksaan Berkas Bukti Dukungan Calon Perseorangan

Mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar ini mengingatkan, calon kepala daerah terancam pidana, jika melakukan pemalsuan syarat bukti dukungan. Hal itu telah diatur dalam pasal 185A UU Nomor 16 Tahun 2016.

“Dalam pasal ini pelaku pemalsu syarat bukti dukungan jalur perseorangan akan dipidana 36 hingga 72 bulan penjara,” tegasnya.

Pasal 185A dari UU Nomor 16 Tahun 2016 yang mengintai dan menjerat bakal calon kepala daerah dengan hukuman penjara isinya setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana dalam undang undang ini, dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling singkat 72 bulan berikut dengan denda.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.