Tak Ada Calon Perseorangan di Pilgub Kalsel

0

KPU Propinsi Kalsel sejatinya sudah gencar mensosialisasikan syarat atau dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Gubernur. Tanggal penetapan untuk memasukan berkas dukungan juga sudah disampaikan.

NYATANYA,  sampai batas akhir waktu yang ditentukan tak ada satu pun pasangan calon independen yang mendaftar.

Ketua KPU Propinsi Kalsel, Sarmuji, mengungkapkan, sejak dibuka pengajuan berkas dukungan pasangan calon perseorangan dari 16 hingga 20 Februari 2020 lalu, ternyata tak ada yang mendaftar. “Kita sudah menunggu sampai batas akhir, yakni pukul 24.00 WITA, nyatanya tidak ada pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan untuk pencalonan perseorang ini,”  ujarnya, Jumat (21/02/2020) dinihari.

Baca : Tatap Pilgub Kalsel, Edy Suryadi-Muhammad Irbas Coba Peruntungan Di Jalur Independen

Sebenarnya, lanjut Sarmuji, beberapa waktu lalu ada yang minta user name dan password. Tapi kemudian tak ada kelanjutannya lagi. “Jadi, karena waktunya sudah selesai, maka  penerimaan calon perseorangan atau independen ini sudah kami tutup, dan kami tadi sudah melakukan pleno  lengkap dihadiri seluruh komisioner KPU Kalsel,” katanya.

Dengan tidaknya ada calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan ini, papar Sarmuji, maka pihaknya tinggal menunggu masuk bulan Juni 2020. Tepatnya tanggal 16-18 Juni 2020  untuk pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai politik.

“Dengan tidak adanya calon dari jalur perseorangan, maka kami selanjutnya melakukan tahapan pemilihan PPK dan PPS. Lalu, bulan Maret 2020, akan melakukan pemuktahiran data pemilih,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengaku berharap ada calon dari perseorangan ini. “Proses demokrasi itu kan pilihan rakyat. Kalau ada calon perseorangan, maka bisa bermacam macam pilihan, sesuai banyaknya calon. Namun demikian, mudah-mudahan nantinya tetap terpilih yang terbaik,” ujarnya.

Dengan tidak adanya calon perseorangan, lanjut Erna, maka dari sisi pekerjaan akan mengurangi pekerjaan penyelenggara Pilkada. “Tetapi dari sisi proses demokrasi, jelas ini mengurangi proses pilihan rakyat untuk menentukan pilihannya,” imbuhnya. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.