RUU Omnibus Law Menabrak Tiga Prinsip Ketenagakerjaan

0

GELOMBANG penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus bergulir. Di Kalimantan Selatan, para buruh pun satu suara menyuarakkan protes kepada pemerintah, lantaran regulasi ini dinilai bakal ‘mencekik’ para pekerja.

PENOLAKAN regulasi ini, antara lain disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Kalsel. Mereka mencatat, RUU Omnibus Law ini bertubrukan dengan tiga prinsip ketenagakerjaan.

“Hukum ketenagakerjaan harus mengandung tiga prinsip. Pertama, kepastian jaminan pekerjaan. Kedua, kepastian jaminan pendapatan. Ketiga, kepastian jaminan sosial. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, kami tidak melihat adanya tiga hal itu,” tegas Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto saat dikonfirmasi Jejakrekam.com, Jum’at (21/2/2020).

Yoeyen merincikan, tak adanya kepastian jaminan kerja ini dalam RUU Cipta Kerja bisa dilihat dalam sejumlah poin. Sebagai contoh, penerapan outsourcing dan kontrak kerja tanpa batas waktu, pemberlakuan PHK dengan mudah, hingga berpotensi masuknya buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan.

Baca : Buruh Kalsel Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Jaminan pendapatan, papar Yoeyoen, makin memburuk dalam rancangan regulasi ini. Bukan tanpa alasan, terdapat sejumlah poin yang menyebutkan bahwa tak ada lagi upah minum regional hingga hilangnya pesangon.

Selanjutnya, ihwal jaminan sosial juga tak diatur secara gamblang. “Karena memakai prinsip outsourcing dan kontrak kerja, maka dapat dipastikan tak ada jaminan sosial dan jaminan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Menurut Yoeyoen, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini sama dengan mengorbankan buruh demi kepentingan investasi. “Padahal, pemerintah harusnya tak perlu menghilangkan hak-hak dasar buruh demi kepentingan pemilik modal. Negara tidak hadir dalam hal ini. Negara malah hadir untuk investor,” tandasnya.

Berita terkait : Omnibus Law RUU Cilaka Tak Layak, Untungkan Investor, Ancam Rusak Lingkungan

Adapun FSPMI-KSPSI tak hanya melakukan pernyataan sikap ikhwal protes Omnibus Law Cipta Kerja. Berbagai langkah hukum seperti juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditempuh. Selain itu, citizen lawsuit di PN Jakarta Pusat akan dijalani.

Secara politik, serikat buruh meminta DPRD Kalimantan Selatan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan disampaikan kepada DPR RI. Mereka menuntut wakil rakyat di Senayan mengembalikan regulasi ini  ke UU 13 Tahun 2003.

Disamping itu, FSPMI-KSPI mengingatkan akan ada rencana mogok kerja nasional jika RUU Cipta Kerja ini benar-benar diparipurnakan. “Kami siap menggerakkan para buruh di sini. Karena kami yang pertama mendeklarasikan hal itu,” tandasnya. (Jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.