Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Empat Orang Budak Narkoba

0

DITRESNARKOBA Polda Kalsel kembali melakukan penindakan/pengungkapan kasus  tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, pada hari Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pengguna narkoba di kawasan jalan Mistar Cokrokusumo dan jalan Palam Raya, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

BACA : Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Diganjar Reward

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan tentang barak bukti yang menjerat keempat tersangka kepada jejakrekam.com, Selasa (18/2/2020).

“Barang bukti yang ditemukan dari empat tersangka itu yakni 10 (sepuluh) paket sabu seberat kotor 973,52 gram, 1 buah kotak merk Kris warna putih kuning, dan 1 lembar pastik warna hitam,” ujarnya.

BACA JUGA : Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat Berbahaya

Dia menyebut, ke empat  tersangka yang amankan itu adalah Ahmad Gozali Rahman (30), warga jalan Melati RT 7, Desa Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut. Kemudian Nasrullah (34) Warga  Jalan A Yani RT 8 Desa Padang, Kabupaten Tanah Laut dan Desa Awang Bangkal Timur  RT 2, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Selain itu adalah Jarkani Hadi (31) warga jalan Pangeran Abdurahman nomor 5C,  Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dan yang keempat  MASRURI (30) warga jalan Melati  RT 7 Desa Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Untuk kronologis kejadian akibat empat tersangka tertangkap, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas yang mendapat info bahwa ada transaksi narkotika melakukan pemantauan di lokasi transaksi.

BACA LAGI : Ditresnarkoba Polda Kalsel Komitmen Menuju WBK-WBBM

“Dari informasi tersebut petugas melakukan pemantauan di sekitar TKP pertama, kemudian petugas melihat satu buah mobil merk avanza dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sedang berhenti. Lalu petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan, dan mememukan sepuluh paket sabu di dalam plastik warna hitam yang yang diletakan di jok tengah dalam mobil,” paparnya.

Saat petugas melakukan pengembangan setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka. “Kempat tersangka itu, akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.