Kejari Balangan Kembali Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Balangan, Senin (17/2/2019) menggelar acara penandatanganan kesepakatan antar seluruh jajaran pegawainya guna mewujudkan zona integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

PROSESI kesepakatan antar seluruh jajaran untuk mewujudkan WBK dan WBBM ini juga didukung langsung oleh Forkopimda seperti Bupati Balangan H Ansharuddin, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Kepala Pengadilan Paringin, Rios Rahmanto dan lainnya dengan ikut serta menandatangani kesepakatan WBK dan WBBM tersebut yang dipimpin langsung oleh Kajari Balangan, Khaidir.

“Ini kami lakukan, dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang baik guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan tanpa adanya korupsi,” ujar Khaidir usai acara.

BACA: Buron Ke Kaltim, Eks Kades Korupsi Dana Desa Diringkus Tim Kejari Balangan

Kegiatan seperti ini, bebernya, sebenarnya diperintahkan kepada seluruh instrumen pemerintahan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di mana pun berada, untuk melakukan hal serupa agar pelayanan terhadap masyarakat lebih prima dan bersih dari korupsi.

“Kami di sini semua berkomitmen, menjadikan Kejari Balangan ini sebagai zona integrasi yang WBK dan WBBM,” ujarnya. Jika nanti, lanjut Khaidir  ada pegawainya terlibat kasus korupsi, dirinya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

“Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, ya akan diproses. Kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejari Balangan Dan Tabalong Tekan MoU Bersama PLN Barabai

Sebelumnya, Khaidir menyampaikan, jika saat ini Kejari Balangan juga melakukan pendampingan pengadaan barang melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang sudah dibentuk yang diketui oleh Kepala Seksi Intelejen Kajari Balangan.

Mengenai TP4D Kajari memastikan , Tim yang ditugaskan akan sesuai toposi yakni pendampingan dalam proses pelaksanaan program pembangunan. “Jangan salah pemahaman TP4D betugas hanya sebagai pendampingan bukan sebagai tameng hukum indikasi penyelewengan, bila kita temukan ada tindakan penyelewengan kita pastikan akan diproses tegas,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.