KPU Sosialisasikan Pendaftaran Kepala Daerah Bagi Calon Perseorangan

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin gelar sosialisasi penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, di Aula KPU Banjarmasin, Sabtu (15/2/2020).

KOMISIONER KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud mengungkapkan, bakal calon independen harus menyiapkan berkas Formulir B.1-KWK Perseorangan, Formulir B.1.1-KWK, serta Formulir B.2-KWK. “Karena dokumen ini sangat penting,” katanya.

Penyerahan berkas calon perseorangan pada 19-23 Februari 2020. Untuk itu, ia mengharapkan agar bakal calon sudah mempersiapkan semua persyaratan dan menyerahkannya tepat waktu.

BACA : KPU Kalsel Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

Ia meminta KPU Kota Banjarmasin benar-benar teliti dalam menyeleksi berkas bakal calon perseorangan. Bagi bakal calon diminta untuk tidak menyerahkan berkas di luar dari wilayah kantor KPU Banjarmasin. “Tim KPU Kota Banjarmasin harus bekerja sepenuh waktu,” tegasnya.

KPU akan menggelar verifikasi faktual terhadap berkas calon perseorangan yang akan dilakukan 26 Maret hingga 15 April, dimana petugas akan ke lapangan mencocokkan KTP yang dikumpulkan.

Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, lembaga penyelenggara Pemilu ini juga akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) usai terbentuknya Panitia PPK. “Kita akan melakukan bimbingan teknologi dan sosialisasi bagi PPK serta PPS tentang proses faktual di lapangan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad Syaiful Riki
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.