Polda Kalsel Musnahkan Barbuk Narkotika 34,27 Kg

0

POLDA Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 34, 27 Kg di Ruang Loby Mapolda Kalsel, Jalan S Parman Banjarmasin, Jumat (14/02/2020). Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Forkopimda Kalsel, BNNP Kalsel, Kanwilkumham Kalsel, MUI Kalsel, Bea Cukai Balai Pom, dan undangan lainnya.

DIREKTUR Reserse Narkoba Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, barang bukti  yang dimusnahkan ini dari hasil kegiatan Ditresnarkoba Kalsel di akhir bulan Januari 2020 kemarin, yang meliputi enam kasus dengan  barang bukti sebanyak 34,43 Kg dari 12 tersangka.

Sedangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan, rinciannya adalah sabu sebarat 27,97 Kg, ekstasi 3,47 Kg, pil sabu sebarat 2,09 Kg, kapsul ekstasi 0,2 Kg, serta serbuk ekstasi seberat 0,49 kg. 

Wisnu menambahkan, tangkapan ini terbesar di Kalsel sejak berdirinya Polda Kalsel ini. “Kalau seluruh Kalimantan, menurut data kami, setelah Kalbar yang kemarin 100 kg, Kaltim 38 kg ,berarti Polda Kalsel nomor 3,” ujarnya.

Dari total barang yang hari ini dimusnahkan, papar Wisnu, maka Ditersnarkoba Polda Kalsel dapat  menyelamatkan 272.000 warga Kalsel terhindar atau  terpapar dari penyalahgunaan narkoba.

Wisnu menyebut, penangkapan kali ini murni di daerah Kalsel. Disebutkan, kalau pada tahun 2018 banyak jemput bola keluar daerah. Karenanya, belum tentu barang itu masuk ke Kalsel. “Tapi ternyata, setelah kita analisa dengan keyakinan bahwa peredaran di Kalsel sendiri juga begitu besar. Bahkan terbukti  pada bulan Januari kemarin kita ungkap 32,5 kg sabu di wilyah kita,” katanya.

BACA: Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat Berbahaya

Wisnu memaparkan, dari jumlah 32,5 Kg itu dan didukung data rekening bank serta catatan dari tersangka dimana sudah dua tahun bekerja, mereka sudah mengedarkan sabu sebarat 600 kg atau lebih setengah ton. “Maka, selanjutnya tersangka juga kita kenakan Tindak Pidana Pencucuian Unag ( TPPU ),” tegasnya. Sebagai barang bukti tambahan, pihaknya telah mengamankan 2 buah rumah serta beberapa  mobil dengan total nilai sekitar Rp 3,5 milyar.

“Jumlah TPPU di atas, kalau kita bandingkan dengan anggran pada tahun 2019 untuk Ditresnarkoba Polda Kalsel sebesar  Rp 2,3 milyar, berarti inpas. Ini prestasi yang luar biasa bagi Ditresnarkoba Polda Kalsel,” ujarnya

Sementara itu Gubernur Kalsel yang diwakili Sekdaprop Haris Makkie atas nama Pemprop  menyampaikn ucapan terima kasih dan pengharagaan yang setinggi-tingginya kepada  jajaran Polda Kalsel atas prestasi ini.

“Di sisi lain, tentu ini juga merupakan keprihatinan kita semua. Gubernur menyatakan prihatin, karena kalau ini sempat beredar di tengah masyarakat Kalsel, , maka ini ada 272 ribu generasi kita, anak -anak kita, yang akan terpapar oleh narkoba ini,” ujarnya.

BACA: Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Haris Makkie juga menyampaikan,  untuk menghindari hal-hal ini, Gubernur Sahbirin berpesan kepada seluruh jajaran Pemprop Kalsel, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat, untuk tetap menjaga kebersamaan dalam menghadapi dan menghindari serta mengatasi peredaran narkoba ini. “Tanpa kebersamaan, tanpa kebersatuan kita,  akan mudah dimasuki narkoba,” tegasnya.

Gubernur juga berpesan, mari kita bersama sama, tidak hanya mengatakan perang terhadap narkoba, tetapi kita lakukan dengan bukti nyata, dengan memberikan informasi yang sebaik-baiknya setepat-tepatnya kepada aparat yang berwenang .

Kemudian juga Gubernur memerintahkan kepada seluruh jajaran SKPD untuk terus melakukan secara rutin tes urine kepada seluruh ASN Pemprop Kalsel, serta kami mohon juga teman-teman wartawan memberikan informasi apabila ada jajaran ASN atau pejabat yang terindikasi menggunakan narkoba, berikan informasi kepada kami,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.