Satu Hari, Satnarkoba Polres Tabalong Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0

DALAM satu hari Satnarkoba Polres Tabalong berhasil ciduk dua tersangka penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda, Selasa (11/2/2020).

KAPOLRES Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatnarkoba AKP Zaenuri mengatakan, kedua tersangka berinisial MRA (22 tahun) dan AA (35 tahun).

“Keduanya ditangkap saat berada di rumah masing-masing, dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah keduanya, didapati barbuk berupa serbuk bening yang diduga sabu,” ujarnya.

Untuk tersangka MRA, lanjutnya, ditangkap di rumahnya di komplek perumahan Loyang Indah, Kelurahan Jangkung Tanjung, sedangkan AA ditangkap dirumah di Gang Famili, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak.

Dari tersangka MRA petugas Satresnarkoba gabungan dengan Polsek Tanjung, Polsek Murung Pudak, dan unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, berhasil menyita sabu seberat 0,20 gram beserta barbuk lainnya, seperti 3 pak plastik klip, 1 timbangan kecil warna hitam, 2 handphone, 1 toples warna ungu, dan 2 catatan warna hitam.

Dari tersangka AA, petugas berhasil menyita barbuk berupa sabu dengan berat 1,32 gram dan 3 butir obat diduga ekstasi dengan berat masing-masing, 0,37 gram, 0,37 gram, dan 0,39 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat 0,98 gram, 1 timbangan digital, 1 scop dari sendok plastik warna putih, dan 1 brankas kecil berisi 5 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat masing-masing 5 gram, 5 gram, 5 gram, 5 gram, dan 1,14 gram, yang disimpan di lemari belakang rumah milik AA.

Dari tangan AA pihaknya berhasil menyita sabu seberat 23,44 gram dan 3 butir obat diduga ekstasi seberat 1,13 gram. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.