Kakanwil Kemenag Kalsel Pastikan Pungutan Uang Meja Kursi Sudah Dikembalikan Oleh Komite

0

PUNGUTAN yang dilakukan oleh Sekolah Madrasah Ibtadiyah Negeri (MIN) III Kota Banjarmasin yang  dalam surat edaran bernomor 001/Komite/MIN3/2020, yang ditandatangani ketua dan bendahara komite, menuai polemik. Orangtua/wali murid yang semula diminta memberikan sumbangan sebesar Rp 115.000 per siswa, saat ini tidak berlaku dan sudah dicabut oleh Kanwil Kemenag Kalsel.

HAL ini diungkap Kakanwil Kemenag Kalsel , Noor Fahmi kepada jejakrekam.com, Rabu (12/2/2020).

BACA : MIN III Banjarmasin Pungut Uang Meja-Kursi

Diakui Noor Fahmi, memang dengan adanya surat pemberitahuan tersebut untuk membeli meja kursi, dan sudah ada uang yang terkumpul. “Kami telah memerintahkan agar uang tersebut harus dikembalikan lagi  kepada orang tua murid, dan dapat dipastikan uang yang telah terkumpul sudah dikembalikan oleh pihak komite di sekolah itu,” ujarnya.

Sekedar diketahui , dimana berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada orang tua wali murid, untuk dapat mengumpulkan sumbangan Rp 115.000 ribu per murid dari kelas 1 sampai kelas 6. Uang sumbangan itu rencana nya untuk membeli 80 set meja dan kursi, serta untuk pembuatan pintu pagar dengan total biaya sebesar Rp 50.840.000.

BACA LAGI : Mewaspadai Sumbangan Rasa Pungutan (Pungli) di Sekolah

Tetapi mengingat ada beberapa orang tua murid yang keberatan, maka sumbangan itu di batalkan oleh Kanwil Kemenag Kalsel lantaran sekolah sudah mendapat dana operasional dari pemerintah.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.