Dorong Kinerja BUMD, Dewan Tingkatkan Sinergi Benahi Administrasi dan Aturan

0

UNTUK mendorong kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih maju lagi, DPRD Prov Kalsel akan meningkatkan sinergi diberbagai aspek. Diantaranya adalah yang menyangkut dengan pembenahan administrasi serta aturan-aturannya.

DISAMPAIKAN Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Saripuddin, sejalan dengan peningkatan dan pembenahan tersebut legislatif berkeinginan untuk melakukan uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon jajaran direksi yang akan duduk di BUMD.

BACA : Investarisasi Perda, DPRD Desak Pemprov Kalsel Segera Sikapi Omnibus Law

“Nanti kami akan mengkaji lagi aturan tentang BUMD ini. Termasuk keinginan melakukan uji kelayakan yang melibatkan dewan bagi calon-calon direksinya, jika itu memungkinkan sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (12/2/2020).

Sejak perubahan  badan hukum dari semua  perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) maka berlakulah aturan PT dalam praktek kinerja yang dijalankan. Termasuk tak lagi melibatkan legislatif dalam menguji kompetensi calon direksi, kecuali ada permintaan penyerta modal yang masih dilibatkan.

Dewan masih mempelajari lagi detail aturan baik menyangkut BUMD maupun aturan PT. ” Nanti saya koordinasikan dulu dengan Komisi II untuk mendalami soal detail aturanya,” pungkas M Syaripuddin.

BACA JUGA : Kinerja 4 BUMD Jelek, Sekdaprov Kalsel : Kami Rombak Manajemennya!

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalsel membidangai Ekonomi dan Keuangan, Imam Suprastowo, menginginkan agar rekrutmen direksi BUMD bisa melibatkan dewan dalam uji kelayakan. Pasalnya BUMD merupakan komponen strategis milik daerah yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.

“Ya, kami inginnya uji kelayakan calon direksi-direksi ini di dewan lagi, seperti dulu, supaya jelas dan tahu kompetensinya untuk mimpin perusahaan daerah,” sebut politisi PDI-P ini.

BACA LAGI: Komisi II DPRD Kalsel Evaluasi Kinerja Samsat

Seperti di ketahui, Pemerintah Provinsi Kalsel, memiliki sejumlah BUMD yang mengelola langsung kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu Bank Kalsel, PT Jamkrida, PT Bangun Banua.

Ketiga BUMD tersebut, masih menggunakan modal daerah yang diwakilkan kepada kepala daerah masing-masing yang setiap tahunnya. Dana tersebut tercantum dalam nota APBD yang juga harus mendapat persetujuan legislatif.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.