Sengketa Lahan, Balangan Coal Digugat Dua Warga Desa Tundi ke PN Paringin

0

BALANGAN Coal, perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan kembali dilaporkan warga ke ranah hukum terkait sengketa lahan. Kontraktor tambang di bawah bendera PT Adaro Indonesia ini dimejahijaukan karena diduga menyerobot lahan milik warga.

DUA warga Desa Tundi, Kecamatan Awayan, Balangan yakni Irmayani dan Sri Rahayu memberi kuasa khusus kepada kuasa hukumnya, Buce Abraham Beruat, Rethan Yusandi dan Reidi Riduan untuk menggugat secara perdata PT Balangan Coal ke Pengadilan Negeri (PN) Paringin melalui sistem e-court tertanggal 5 Februari 2020 lalu.

Abraham Beruat mengakui pengaduan secara hukum perdata ke PN Paringin ini, dilakukan kliennya, setelah pihak perusahaan tidak merespon somasi yang dilayangkan pihaknya.“Kami melayangkan somasi ke Balangan Coal tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Namun, pihak perusahaan tidak menggubrisnya sehingga kita lakukan upaya hukum melalui pengadilan ini,” ujar Abraham Beruat kepada awak media di Paringin, Senin (10/2/2020).

BACA : Pertahankan Pegunungan Meratus dari Tambang dan Sawit!

Persoalan lahan ini, dijelaskan Abraham terkait keberatan kliennya karena lahan seluas 1,8493 hektare digarap Balangan Coal tanpa sepengetahuan.
Persoalannya ini, bermula, saat almarhum Husni yang merupakan orangtua dari Irmayani dan Sri Rahayu memiliki sebidang tanah seluas 2,8493 hektare. Kemudian, lahan itu dijual kepada Abdul Raji seluas satu hektare seharga Rp 35 juta.

Beberapa waktu kemudian, beber Abraham, kliennya kaget karena sisa lahan seluas 1,8493 hektare tersebut sudah rata dengan tanah. Padahal, di atas lahan tersebut sebelumnya merupakan kebun karet.

BACA JUGA : Dituding Serobot Lahan Warga, Balangan Coal Dilaporkan Ke Polisi

“Untuk itu, klien kami meminta keadilan kepada pengadilan, supaya persoalan ini bisa terselesaikan dan hak atas lahan tersebut dikembalikan,” bebernya.

Di lain pihak, Humas PN Paringin Kabupaten Balangan, Raisha membenarkan bahwa tim advokat Buce Abraham Beruat telah melakukan pendaftaran perkara perdata.

“Pendaftaran sudah kami terima dengan nomor perkara : 1/Pdt.G/2020/PN Prn. Ke depan, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini,” ucap Raisha.

BACA LAGI : Didominasi Perusahaan Tambang, Pajak Kalselteng Sudah Terhimpun Rp 11,6 Triliun

Sementara itu, Eksternal Affairs Department Head Balangan Coal Bahariwan Sigian, mengakui pihaknya tidak masalah atas gugatan perdata yang diajukan dua warga ke PN Paringin.

“Kami akan mengikuti langkah hukum yang dilakukan penggugat, dan kami siap datang ke pengadilan dengan membawa bukti yang kami miliki,” pungkasnya.

Dalam website Balangan Coal mybalangan.com, dijelaskan bahwa saham perusahaan ini telah diakuisisi Adaro Energy melalui PT Alam Tri Abadi (ATA), dengan komposisi 75 persen Balangan Coal (BC) pada tahun 2013 dan 24,6 persen Far East Investment. Balangan Coal sendiri memiliki tiga lisensi batubara, di Indonesia dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Desa Sungai Batung, Tawahan, Tundakan, Hamarung, Pamurus, Gulinggang dan Hukai, Kecamatan Juai dan Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dengan luas total 7.500 hektare.

BACA JUGA : Tanggapi Isu Pencemaran Lingkungan, Balangan Coal Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

Tiga IUP tersebut masing – masing milik PT Semesta Centramas (SCM), PT Laskar Semesta Alam (LSA), dan PT Paramitha Cipta Sarana (PCS). Setiap perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bisnis pertambangan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi batubara untuk jangka waktu tertentu dengan masing – masing perusahaan memiliki 2.500 hektare.

Pada tahun 2015, total produksi BC sebesar 1.162.973 ton batubara, di tahun 2016 bertambah menjadi 1.651.048 ton, tahun 2017 sebesar 3.208.466 ton dan pada tahun 2018 ini, tepatnya per akhir November 2018, Balangan Coal mampu mencapai total produksi sebesar 4.261.957 ton. Batubara Balangan Coal memiliki CV 4.250 kkal/kg dan memiliki karakteristik yang sama dengan envirocoal yang dikenal luas sebagai batubara yang ramah lingkungan.(jejakrekam)

Pencarian populer:ketebalan batu bara di paringin
Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.