Kejaksaan Barut Musnahkan Barbuk Narkotika

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Barito Utara, bersama unsur koordinasi daerah, telah musnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya di aula kantor Kejari,  Selasa (11/20/2020).

KEPALA Kejari Barito Utara  Basrulnas mengatakan,  pemusnahan barang bukyi tindak pidana yang telah dilaksanakan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kejari  Barito Utara. 

Basrulnas memaparkan,  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat. “Ini merupakan masalah bersama bagi para penegak hukum, pemerintah, dan juga masyarakat,” ujarnya. 

Menurut Basrulnas,  diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk melaksanakan strategi  pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di tengah masyarakat Kabupaten Barito Utara sekarang ini. 

BACA: Diduga Jual Sabu, Aal Ditangkap Satnarkoba Polres Barut

Kejari Barito Utara, lanjut Basrulnas, bekerja sama dengan Polres serta para hakim pada Pengadilan Negeri Muara Teweh terus melakukan perannya dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana narkotika.

“Ini sudah menjadi musuh bersama masyarakat dan Pemerintah Indonesia. Kita bersama telah menggaungkan perang terhadap narkotika dengan status Indonesia darurat narkoba,” tegasnya. 

Basrulnas menegaskan, pertanyaan tersebut  menjadi semangat, baik bagi para penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama mempersempit peredaran narkotika dalam rangka berusaha melakukan pencegahan dan pemberantasannya. 

Dikatakannya,  sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf B UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Dalam arti singkat jaksa merupakan eksekutor. 

BACA JUGA: Tatang ‘Berurusan’ dengan Polres Barut karena Sabu

Menurutnya,  dasar dari kegiatan yang mereka laksanakan pada hari ini, bahwa jaksa berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan kepala kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2019 hingga Januari 2020 berupa narkotika, alat pakai narkotika, dan barang barang lainnya. Barang bukti yang musnahkan seperti narkotika dari terpidana 26 orang dan pidana umum 18 orang. “Jadi barang bukti sebagiannya sudah dimusnahkan di polres dan kejaksaan hanya sisanya,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.