Tak Ingin Disalahgunakan, Barbuk Narkoba Dimusnahkan Polres Tabalong

0

JAJARAN Polres Tabalong memusnahkan  99.38 serbuk bening dengan cara diblender, yang merupakan barang bukti hasil tangkapan dua kasus narkotika.

PEMUSNAHAN sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Riyanti Desiwati, perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan dan kuasa hukum kedua tersangka di halaman Mapolres Tabalong, Tanjung, Kamis (6/2/2020).

“Kedua tersangka berhasil ditangkap didua tempat berbeda yakni di Jalan Flamboyan dan Jalan Pelita,” ujar Kapolres Tabalong,  AKBP M Muchdori.

BACA : Tahun 2019, di Kabupaten Tabalong Kasus Narkoba Masih Mendominasi

Masing-masing tersangka diringkus pada Minggu (5/1/2020). Untuk tersangka HM dengan barang bukti sabu seberat 99,58 gram dan tersangka SR yang berhasil diamankan pada Senin (13/1/2020) dengan barang bukti barang sebanyak 2,73 gram.

Pemusnahan serbuk bening tersebut, ditegaskan Kapolres Tabalong, dilakukan dengan cara dimasukkannya barang bukti ke dalam blender yang dicampur dengan air dan detergen yang kemudian diblender lalu hasil cairan dibuang ke septic tank.

“Pemusnahan barbuk ini bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak–pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara terkait,” ucapnya.

BACA JUGA : Perangi Narkoba, BNNK Tabalong Gandeng Kodim 1008/Tanjung

“Ini juga sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Tabalong dalam memberantas narkoba dan akan terus melakukan upaya tindakan pencegahan dengan bekerjasama yang solid antara kami dan seluruh lapisan masyarakat, ” Kapolres Tabalong.

Ditambahkan Muchdori, untuk mencegah semakin banyaknya peredaran narkotika di Tabalong, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.