DPRD Paser Ingin Adopsi Pola Kerja DPRD Banjarmasin

0

SEJUMLAH anggota DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyambangi kantor DPRD Banjarmasin dalam rangka kunjungan kerja, Kamis (6/2/2020) siang.

KEDATANGAN para wakil rakyat Kabupaten Paser yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan, guna menggali informasi dalam hal meningkatkan kinerja anggota dewan Kabupaten Paser.

“Kunjungan kali ini adalah hasil dari badan musyawarah DPRD Kabupaten Paser untuk melakukan kunker ke Banjarmasin, guna belajar dan menggali informasi tentang mekanisme tata cara mengatur program kerja. Sehingga kinerja dari DPRD Paser bisa berjalan maksimal,” ujarnya kepada wartawan.

Kunjungan dari DPRD tetangga ini disambut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin. “Dari pertemuan tadi memang ada perbedaan prinsip kerja. Di  DPRD Banjarmasin memakai kalender 30 hari kerja, dan itu dicantumkan dalam tata tertib mereka,” sebut Fadli.

Sedangkan di DPRD Paser, ungkap Fadli, menggunakan hari kerja Senin hingga Jumat. “Jadi, kalau di sini bisa melakukan kunjungan kerja di hari Minggu. Kalau di Paser tetap di hari kerja,” tuturnya.

Tak cuma itu, Fadli pun mengungkapkan dari hasil pertemuan itu juga didapat informasi hasil Bamus yang diparipurnakan. “Kalau di Paser, selama ini belum pernah kami lakukan. Nanti yang ini akan kami formulasikan agar kinerja DPRD Paser bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Bagi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, program kerja kedewanan sebenarnya hampir sama saja. “Namun tetap ada perbedaan dari tata tertib masing-masing. Di Banjarmasin itu dilakukan namanya kunker dan konsultasi. Sedangkan Paser disebutkan gabungan komisi,” bebernya.

Politisi Gerindra ini menyebut, terkait di DPRD Banjarmasin yang melakukan kerja sesuai kalender, bahwa hal ini sudah sesuai dengan tatib.

“Sesuai kalender 30 hari kerja. Ini pernah dikonsultasikan dengan kementerian dalam negeri. Jadi sebenarnya DPRD tidak ada jadwalnya libur, 24 jam jika diperlukan maka harus siap,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.