Korektif Layanan Disdik dan PLN

0

Oleh : Muhammad Firhansyah

INSIDEN pemutusan aliran listrik di tiga sekolah menengah Atas yakni SMA Banua, Sekolah Luar Biasa (SLB) c Banjarbaru , dan SMK Peternakan (Snakma) Pelaihari termasuk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel sangat disayangkan sekali.

MENURUT PLN, penyegelan atau pemutusan sementara aliran listrik tersebut dikarenakan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel melakukan tunggakan pembayaran selama satu bulan, sekitar Rp 70.861.866.  Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat tagihan rekening listrik pada 27 Januari 2020 lalu.

Sayangnya,  sampai batas waktu pukul 15.00, tanggal 31 Januari 2020 pihak Dinas Pendidikan belum juga menunaikan kewajiban meski di tanggal 29 Januari 2020, UP3 telah melakukan pertemuan dengan Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.

Hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara pelanggan (Disdik Kalsel), apabila menunggak membayar listrik satu bulan, maka akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB dan akhirnya terjadilah pemutusan yang sekali lagi adalah insiden tragis yang mestinya tak perlu terjadi.

BACA : Nunggak, Listrik Tiga Sekolah Milik Pemprov Kalsel Disegel PLN

Melihat problem ini, Ombudsman Kalsel melakukan inisatif dengan menghubungi pihak PLN dan pihak sekolah  untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan harus terus berjalan.

PLN Jangan Abai, Disdik Jangan Lalai

Bagi Ombudsman pemutusan listrik oleh PLN kepada sekolah sebagai fasilitas urgen pelayanan publik mestinya tak boleh terjadi, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kita tak bisa membayangkan bagaimana pelayanan dasar yakni pendidikan hanya dilihat dengan kacamata buram.

Tindakan PLN yang berfokus pada nilai tagihan tanpa mempertimbangkan layanan utama negara yakni pendidikan patut disesalkan, dalam hemat Ombudsman, publik di Kalimantan Selatan sebenarnya sering sabar dengan layanan PLN yang masih jauh dari sempurna, penyalaan bergilir di sejumlah titik di kabupaten yang masih terjadi, lambannya penanganan perbaikan jaringan, penertiban kabel listrik yang masih semrawut, tindakan P2TL yang sering dikeluhkan, serta informasi yang belum memadai atas pemadaman , faktanya masih terjadi.

BACA JUGA : Listrik Sering Padam, Aktivis LSM Demo PLN Banjarmasin

Atas dasar ini perlu ada nilai kebijaksaan dan perhatian serius oleh PLN atas segala keputusan yang menyangkut fasilitas dan sarana publik vital seperti sekolah, rumah sakit, kantor layanan publik dan area yang menyangkut kepentingan publik luas. Jangan sampai  bisnis setrum mengabaikan kepentingan umum.

Lain lagi dengan soal Dinas Pendidikan, sebagai penyelengara pelayanan publik di bidang pendidikan mestinya hal yang “remeh” ini tak boleh terjadi, bukankah dalam proses perencanan dan anggaran rutin pengeluaran sudah jelas dan terprogram setiap tahun, apalagi urusan LTGA (Listrik,Telepon, Gas dan Air ) adalah pengeluaran rutin, tapi sayangnya masih saja ada kelalaian dalam hal ini.

Dinas Pendidikan Kalsel seyogyanya sudah mencegah peristiwa “lambat bayar” ini terjadi, publik menjadi bertanya apakah terlalu sibuk dengan program kerja ? sehingga hal tehnis sederhana ini terabaikan, atau seperti pemberitaan media baru baru ini, masih terjadi konfilk internal yang juga belum terselesaikan oleh Disdik Sendiri.

BACA JUGA : Blackout Aliran Listrik Area Kalsel-teng, Rifqi Surati Dirut PT PLN

Pada fokusnya. Ombudsman sebagai pengawas ingin mengingatkan atas sumpah jabatan, komitmen melayani dan orientasi keadilan yang menjadi arah kompas setiap penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. jangan sampai atas dasar ketidakfahaman atau ketidaksiapan mengorbankan hakikat pelayanan publik yang menjadi misi utama negara .

Bukankah, baik PLN apalagi Dinas Pendidikan adalah instrumen pelayanan publik negara yang menjadi representatif kehadiran negara atas kepentingan rakyatnya? Masih ingatkah bahwa PLN, Disdik, pun Ombudsman, adalah abdi/”pelayan” rakyat sekaligus abdi negara?  bukan malah terlihat seperti kepentingan bisnis swasta semata atau hanya melihat pelayanan dari kacamata kuda. Sekian. (jejakrekam)

Penulis adalah Asisten Muda Ombudsman RI

Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.