DPRD Banjarmasin: Rencana Revisi RTRW Jangan Korbankan Masyarakat

0

PEMERINTAH Kota dan DPRD Kota Banjarmasin mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, demi menyesuaikan kondisi yang terjadi di lapangan.

SALAH satu kawasan yang menjadi atensi wakil rakyat adalah sepanjang Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang ingin diplot menjadi kawasan pemukiman dan bisnis.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengungkapkan, ada perdebatan tentang rencana mengubah RTRW di kawasan Jalan Veteran yang awalnya kawasan permukiman menjadi kawasan industri dan permukiman itu.

“Ini yang menjadikan pembahasannya lambat, apakah menjadi kepentingan pengusaha atau kepentingan masyarakat,” ucapnya kepada jejakrekam.com, Senin (3/2/2020).

BACA : Revisi RTRW Kota Banjarmasin Agar Tak Terganjal, Ini Yang Harus Dipenuhi

Arufah mengingatkan, rencana revisi RTRW bukan hanya menguntungkan pemilik modal, namun juga harus mengakomodir kepentingan masyarakat luas.

“Kalau hanya kepentingan pengusaha yang diakomodir, kemudian masyarakat yang dirugikan, kami akan mempelajari lebih jauh  terkait RTRW ini,” tegas politisi PPP ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel Nanda Febryan Pratamajaya, menyebut rencana perubahan RTRW Kota Banjarmasin juga telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“RTRW Kota Banjarmasin berskala 1:25.000 kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dikatakan efektif karena merupakan satu-satunya RTRW di Indonesia berskala 1:25.000, sehingga dapat langsung dioperasionalkan dan menjadi rujukan investasi dan perizinan pendirian suatu bangunan,” kata Nanda.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.