Buktikan Unsur Kerugian Negara, Empat Saksi Distributor Alkes RSUD Ulin Dihadirkan

0

PEMBUKTIAN adanya unsur kerugian negara dan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, kembali digelar. Ada empat saksi dikorek keterangannya di depan meja hijau majelis hakim.

KETERANGAN terdakwa Masrani  yang merupakan Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Ulin Banjarmasin, dan empat orang saksi dari distributor dan pihak terkait pengadaan alat kesehatan coba dikonfrontir tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Arief Ronaldi.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa telah melakukan korupsi dalam pembelian alkes karena ada diskon yang harus diserahkan mencapai Rp 3,1 miliar berdasar audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel ke kas negara (daerah) dari proyek senilai Rp 12,8 miliar, dibiayai APBD Kalimantan Selatan tahun anggaran 2015.

BACA : Kasus Diskon Alkes Di RSUD Ulin Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar Dibeber

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan alkes dari Mensa Group dan PT Surgika Alkesindo, di antaranya Djony Liem,Laila Kumalasari, Yulianus Budi dan Raden Kuswara.

Didampingi kuasa hukumnya, Frendy Silaban dari kantor advokat Taufik Pasaribu dan rekan, Misrani dan Kepala Cabang PT Mensa Binasukses Surabaya, Djony Liem pun dipertemukan. Distributor dari Mensa Group ini merupakan penyedian alkes untuk kesehatan mata serta produk alat kesehatan lainnya.

Dalam keterangan dia tas sumpah, Djony Liem mengakui pernah bertemu dengan pemenang tender alkes RSUD Ulin, Direktris PT Buana Jaya, Lindya Tanay.

“Memang pihak PT Buana Jaya meminta surat dukungan untuk pengajuan lelang alkes di RSUD Ulin Banjarmasin. Namun, saya tidak mengetahui perihal adanya diskon dari pengadaan alkes tersebut,” ucap Djony Liem, saat dicecar jaksa Arief Ronaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Purjana.

BACA JUGA : Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Ulin

Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa, Misrani yang merupakan PPTK di RSUD Ulin Banjarmasin. Cecaran jaksa sudah adanya perbedaan harga dalam pengadaan alkes, lagi-lagi Djony Liem berdalih tidak tahu.

Saksi Djony Liem pun menegaskan jika ada diskon harga dalam pembelian alkes, maka harus disetujui PT Mensa Binasukes Jakarta sebagai kantor pusat.

Ia menegaskan semua perusahaan di bawah bendera Mensa Group tidak diperkenankan memberi diskon harga, tanpa persetujuan dari induk perusahaan distributor alkes tersebut.

Pertanyaan yang serupa juga dipertegaskan ketua majelis hakim, Purjana soal adanya penawaran harga dari Mensa Group. Lagi-lagi, Djony Liem menegaskan hal senada, harus mendapat persetujuan kantor pusat di Jakarta.

BACA LAGI : Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Anang Rosadi: Mari Kita Kawal Proses Persidangan

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2020), saksi dari salah satu distributor alkes, yakni Olivia (PT Trans Medik Indonesia) juga dimintai keterangannya.

Baik jaksa maupun hakim menelusuri ikhwal adanya diskon yang ditengarai sebagai pemicu dugaan korupsi, hingga adanya tawar menawar dari proses pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin.

Hakim ketua Purjana dan hakim anggota, Dana Hanura pun menduga adanya kolaborasi dari pihak tertentu, hingga menguntungkan pihak pemenang tender proyek alkes, PT Buana Jaya. Terlebih lagi, adanya diskon itu justru tidak diberitahukan kepada pihak rumah sakit sebagai pemilik proyek alkes.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.