Berkeliaran Saat Jam Kerja, 37 ASN Dihentikan Satpol PP Banjarmasin

0

BERJAGA-jaga di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, aparat Satpol PP Kota Banjarmasin langsung menghentikan 37 pengendara roda dua yang berseragam aparatur sipil negara (ASN), Senin (3/2/2020) pagi.

UPAYA penertiban para abdi negara ini dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan agar tidak berkeliaran saat jam kerja.

Hal ini ditengarai aparat Satpol PP Kota Banjarmasin, masih banyak ASN yang harusnya berada di kantor justru berkeliaran di luar saat jam kerja. Hal ini dianggap melanggar Perda Kota Banjarmasin serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Saat diinterogasi petugas, banyak alasan ASN dikemukan. Mulai dari ke pasar, menjemput anak dan lain-lain.

BACA : Gaji GTK Non-ASN Diusulkan Naik

Danton IV Satpol PP Banjarmasin, Rizkan Wahyudin menerangkan, hanya lima ASN yang mengantongi surat izin dari pimpinan masing-masing.

“Dari 37 ASN itu cuma lima orang yang punya surat izin keluar,” ucap Rizkan Wahyudin kepada media usai melakukan penertiban.

Usai dilakukan pendataan oleh petugas di lapangan, nama-nama ASN tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing untuk ditindak lanjuti.

Masih menurut Rizkan sapaan akrabnya, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan masing-masing terkait teguran maupun sanksi.

“Yang jelas kita sebagai penegak perda, tetap kita laksanakan penertiban bagi ASN yang melanggar ketentuan,” cetusnya.

BACA JUGA : Diduga PSK, Wanita Hamil Terjaring Razia Pekat Diangkut Satpol PP

Sekadar informasi, dari 37 ASN yang terjaring pada hari ini, Danton Satpol PP Kota Banjarmasin menuturkan tidak ada satu pun orang yang pernah terdata sebelumnya, karena melanggar aturan jam kerja.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.