Putusan MK: Kado Istimewa Jelang Pilkada

0

BADAN pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan kota seluruh Indonesia patut bernafas lega, seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

UJI materil dilayangkan tiga pemohon, yaitu Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan anggota Bawaslu Ponorogo Muna Rimbawan, atas sejumlah pasal UU Pilkada.

Putusan dengan Nomor 48/PUU-XII/2019 pada pokonya menyatakan beberapa hal krusial, diantaranya frasa ‘Panwas kabupaten/kota’ dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya, ini menjadi jawaban atas pertanyaan legal standing Pengawas Kab/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada.

Lalu frasa ‘masing-masing beranggotakan 3 (tiga)  orang’ dalam Pasal 23 ayat (3) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas keputusan MK mengabulkan pemohon dalam uji materil disambut baik Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah.

Menurut Erna,  dengan adanya keputusan MK ini pengawas pemilu pada tingkat kabupaten dan kota telah memiliki legal standing yang jelas dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada tahun 2020 ini.

BACA : Jaring Pendapat Masyarakat, Bawaslu Banjarmasin Geber Program Singgahi Bawaslu

“Putusan MK yang dibacakan hari ini adalah kado istimewa bagi Pengawas Pemilu jelang Pilkada 2020. Hal ini semakin memperjelas kedudukan dan legal standing Pengawas Pemilu pada tingkat kab/kota dalam melakukan Pengawasan tahapan Pilkada 2020,” kata Erna kepada awak media, Jum’at (31/1/2020).

Ia juga berharap kepada Bawaslu kabupaten dan kota se-Kalsel agar bekerja dengan gigih, profesional, dan dengan niat tulus untuk mengabdi, agar tercapai Pilkada yang bersih dan menghasilkan Pemimpin yang amanah.

Terpisah, Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Indepema) Muhammad Erfa Redhani menilai, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum terhadap institusi Bawaslu terkait dengan nomenklatur Panwas disamakan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kemudian juga berkaitan dengan sifat kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota yang mulanya adhoc menjadi permanen. Juga berkaitan dengan jumlah personil dari bawaslu kab/kota tersebut,” ucap akademisi muda ini.

Magister Hukum Tata Negara jebolan Universitas Indonesia ini berpendapat sebagai lembaga pengawas pemilu, kepastian hukum institusi Bawaslu dari sisi regulasi menjadi penting. Oleh karena itu, putusan MK menjadi kado manis untuk Bawaslu dalam memasuki Pilkada serentak September mendatang.

“Namun, jika merujuk pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kewenangan Bawaslu di UU 10 Tahun 2016 berbeda dengan kewenangan yang ada di UU 7 2017,” pungkas Erfa.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.