Laporan Fiktif, Pejabat DLH Kalteng dan Konsultan Tersangka Kasus Sumur Bor

0

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, berinisial A dan MS konsultan pengawas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor. 

“DUGAAN sementara kerugian negara Rp 933 juta dan masih mungkin bertambah tersangka dan jumlah kerugian. Ini karena sedang dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti, “kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadung Alo kepad awak media, di Palangka Raya, Rabu (29/1/2020).

Zet menjelaskan, penetapan A sebagai tersangka yang merupakan PPK terkait pembangunan 900 sumur bor dan kelengkapannya berupa alat pembuat sumur bor dan mesin pembasahan. Termasuk, PPK pada pengadaan konsultan pengawas untuk pembangunan sumur bor yang dilakukan PT Kalangkap.

BACA : TRGD Kalsel Rancang Bangun 2 Sumur Bor Tower di Kawasan Bandara

“Sedangkan konsultan pengawas MS, selaku pelaksana konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melakukan pengawasan, hanya melapor secara formal tetapi isinya fiktif,” tutur Zet.

“Perusahaan yang dipakai merupakan perusahaan pinjaman, bukan perusahaan sendiri. Perusahaan yang dipinjam tidak mempunyai ahli tapi meminjam sertifikat ahli, hanya untuk persyaratan konsultan pengawas. Ahlinya tidak bekerja hanya meminta bayaran. Laporan fiktif tidak melakukan pengawasan tapi seolah-olah melakukan pengawasan,” urai Zet lagi.

Untuk saat ini, karena keterbatasan tenaga dan luasnya kawasan pembangunan titik sumur bor, diakui Zet saat ini memang penyidik fokus pembangunan sumur bor sebanyak 3.200 titik yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Ia menyebut untuk Universitas Palangka Raya (UPR) sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya 900 titik, DLH 900 titik dan PT Kalangkap 700 titik.

“Yang dilaksanakan secara kontraktual dan semuanya dilakukan swakelola yang menelan anggaran Rp 21 miliar,” ujar Zet.

Hanya saja, menurut dia, anggaran yang disediakan untuk melakukan mitigasi pencegahan kebakaran lahan gambut, untuk pembangunan infrastruktur lahan gambut yang dilaksanakan Badan Restorasi Gambut (BRG), diserahkan kepada DLH Kalimantan Tengah, pada 2018 sebanyak Rp 84 miliar.

BACA JUGA : Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Sumur Bor, Tim Jaksa Geledah DLH Kalteng

Adapun lokasi pembangunan sumur bor yang diawasi MS yakni di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Palangka Raya. Sedangkan A juga menangani pembangunan sumur bor di lokasi yang sama dan menyebar di beberapa kabupaten.

“Alat bukti yang disita yakni mesin pembasahan yang tidak dipakai di gudang kontraktor dan gudang kelurahan masih dalam keadaan utuh,” ucap Zet.

BACA JUGA : Sumur Bor untuk Antisipasi Karhutla Gagal, Proyek Siapa?

Kepala Kejari Palangka Raya ini menegaskan untuk tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Dua tersangka pun langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange dikawal petugas pengamanan Lapas Kelas II A Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya untuk ditahan.(jejakrekam) 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.