Korupsi Dana Desa Rp 284,5 Juta, Eks Kades Lok Batu Dituntut 5 Tahun Penjara

0

DIDAKWA korupsi dana desa segede Rp 284, 5 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Lok Batu Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Ruspandi, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 284,5 juta saat diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (30/1/2020).

DI HADAPAN majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto, jaksa penuntut umum (JPU) Marjudin Djafar berkeyakinan terdakwa Ruspandi ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer Pasal  2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Ada 37 bundel berkas barang bukti dihadirkan jaksa untuk menuntut hukuman penjara mantan Kades Lok Batu yang sempat buron ke Kalimantan Timur ini. Berdasar hasil audit, Desa Lok Batu menerima kucuran dana desa sebesar Rp 1.135.091.000 dibagi dalam pos anggaran pada tahun anggaran 2016.

BACA : Buron Ke Kaltim, Eks Kades Korupsi Dana Desa Diringkus Tim Kejari Balangan

Alokasi dana ini terbagi dalam dana desa (DD) sebesar Rp 595,9 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 534 juta dan bagi hasil pajak retribusi Rp 5 juta. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya, ada enam item yang tidak dilaksanakan tersangka dan dicairkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Hingga negara dirugikan sebesar Rp 284.500.000 atau Rp 284,5 juta.

Marjudin Djafar yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan ini menilai penyelewenangan dana desa yang dilakukan terdakwa telah terbukti dan terpenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer.

Hal ini juga dikuatkan dengan kesaksian para saksi di atas sumpah yang dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin. Termasuk, pengakuan terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mengakui semua perbuatan culasnya tersebut.

“Selama proses persidangan, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit serta pernah melarikan diri hingga berhasil ditangkap. Ini jadi dasar kami menuntut hukuman lebih tinggi,” kata Marjudin Djafar kepada majelis hakim.

BACA JUGA : Banyak Kades Terjerat Kasus Korupsi Ditengarai Mahalnya Ongkos Pilkades

Nah, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa Marjudin Djafar meminta agar terdakwa ditambah hukumannya selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rudy Natalisman meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya diagendakan pada Kamis (6/2/2020) mendatang.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/01/30/korupsi-dana-desa-rp-2845-juta-eks-kades-lok-batu-dituntut-5-tahun-penjara/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.