Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

0

PENOLAKAN para pedagang Pasar Alabio atas pengenaan sumbangan atau kontribusi untuk menebus ruko, toko dan kios di blok VI dan VII, masih menguat. Mereka pun menduga ada pungutan liar (pungli), karena dasar penetapan itu tidak mengacu ke peraturan daerah (perda).

IKHWAL protes para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio ini menyusul terbitnya pengumuman yang dikeluarkan pihak Sekdakab Hulu Sungai Utara (HSU) bernomor 001/I/TIM/2020, tertanggal 14 Januari 2020 yang diteken Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah.

Para pedagang yang akan menempati Pasar Alabio dibangun dengan dana APBD HSU sebesar Rp 9 miliar, sangat memberatkan. Hitung-hitungannya, untuk petak ruko blok VI di lantai 1 sebesar Rp 10 juta per meter persegi (m2).

BACA : Keberatan Biaya Kontribusi, Pedagang Pasar Alabio Mengadu Ke DPRD HSU

Sedangkan, untuk lantai 2 sebesar Rp 5 juta per m2. Hingga ditetapkan biaya kontribusi 50 persen, didapat angka Rp 262.5000. Sedangkan, toko di blok VII dipatok Rp 90 juta dikali 50 persen, didapat Rp 45 juta dan dibulatkan Rp 50 juta dibebankan kepada para pedagang yang akan menempati.

Juru bicara Persatuan Pedagang Pasar Alabio, Khairul Ikhwan mengungkapkan penetapan sumbangan atau biaya kontribusi itu dilakukan Pemkab HSU secara sepihak, tanpa melibatkan para pedagang yang akan menempatinya.

“Penetapan biaya kontribusi penebusan petak ruko dan toko di Pasar Alabio itu tidak punya dasar hukum yang kuat, yakni peraturan daerah. Kami saat berdialog dengan DPRD HSU, terungkap tidak ada perda mengatur masalah itu,” ucap Khairul Ikhwan kepada jejakrekam.com, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, menurut Ikhwan, pembangunan Pasar Alabio itu justru menggunakan dana APBD HSU tahun anggaran 2019 dan dibuka pada 2020, bukan dari dana pihak ketiga, sehingga harus ada dasar hukumnya berupa perda. “Makanya, kami menilai pembebanan biaya kontribusi itu berpotensi pungli dengan dalih sumbangan,” kata jebolan STAI Rakha Amuntai ini.

Ikhwan menegaskan pihaknya masih menunggu langkah yang diambil DPRD HSU, menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (27/1/2020).

“Ya, saat ini, kami menunggu adanya pertemuan segitiga antara pedagang, dewan dan perwakilan Pemkab HSU. Sebab, dalam RDP sebelumnya, tidak dihadiri pihak pemerintah daerah,” ucap Ikhwan.

BACA JUGA : Pertama di Kalsel, Pasar Alabio Gunakan Lift Barang

Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor HSU ini menceritakan dari awal 77 pedagang Pasar Alabio sudah lama menempati pasar tersebut sebelum ada program revitalisasi pasar, sehingga hak dan kewajibannya sudah dipenuhi.

“Para pedagang sudah lama membayar retribusi dan pajak sebelum Pasar Alabio ini dibangun lagi. Bahkan, sudah terhitung puluhan tahun, berdasar dokumen yang ada. Dari foto yang ada, Pasar Alabio itu sudah ada sejak tahun 1954,” papar Ikhwan.

Untuk diketahui biaya kontribusi pada blok VI ruko ada 13 unit di Pasar Alabio dengan ukuran 3,5 meter x 10 meter, dua lantai ditawarkan seharga Rp 265,5 juta, dengan cicil perbulan untuk biaya kontribusi Rp 17,5 juta atau 1/3 Rp 87.500.000.

Sedangkan, blok VIII toko terdapat 64 petak dengan ukuran 3×3 meter dihargai Rp 50 juta. Jadi, para pedagang pun diwajibkan mencicil dan dibebaskan sewa untuk 1/3 dikenakan Rp 16.667.000 dan cicilan per bulan Rp 3.334.000. Bagi para pedagang yang mencicil, Pemkab HSU membebaskan biaya sewa, namun hal ini menjadi pemicu keberatan para pedagang.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.