Pembahasan Perda Rancangan Tata Ruang Terganjal

0

PERMEN Agraria dan Tata Ruang (ATR) tentang penyusunan RTRW Kabupaten/kota mengharuskan adanya ekpos dari Pemkot serta adanya rekomendasi dari pimpinan DPRD terlebih dahulu mengenai rancangan revisi RTRW. Juga harus ada rekomendasi dari Kementrian PUPR. Setelah itu, barulah bisa dibahas bersama pemerintah provinsi dan DPRD.  

DEMIKIAN diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief, kepada awak media, Selasa (28/1/2020) di kantor DPRD Kota Banjarmasin. “Dinas PUPR sudah dua kali ekspose di DPRD Kota Banjarmasin terkait dengan pra Pansus revisi RTRW,” katanya. “Nyatanya masih terganjal,” lanjutnya.

BACA : RTRW Banjarmasin Diubah, DPRD Minta Tak Korbankan Warga

Persoalan lain, papar Arufah, Kementrian ATR mewajibkan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan aset milik Pemkot Banjarmasin. “Kalau RTRW yang dulu melibatkan lahan masyarakat, yang diplot Pemkot Banjarmasin sebagai bagian dari RTH,” ungkapnya.

Politisi PPP ini menyebut, peraturan ini praktis membuat Pemkot Banjarmasin harus memutar otak, untuk menjadikan aset kota sebagai RTH.

Bagi Arufah,  peraturan Kementrian ATR ini menjadi penyebab RTH di Kota Banjarmasin sangat minim. “Saat ini RTH kita berkisaran 7% saja, dan dengan Permen (ATR) ini RTH kita malah berkurang,” tegasnya.

BACA JUGA : Saluran Drainase A Yani Dinilai Bermasalah, Dinas PUPR Sebut Bisa Kering Sendiri

Arufah mengatakan, Pemkot Banjarmasin menyikapi Permen ATR ini dengan menaikkan anggaran pembebasan lahan, yang kemudian dijadikan sebagai RTH, dengan target rerata kenaikkan RTH per tahun sebesar 1%.

“Satu persen itu kalau dikalkulasi secara ekonomis mengeluarkan uang (APBD) sekitar Rp 700 miliyar, ini sangat berat,” imbuh Arufah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.