Muhammad Lutfi Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

0

SIDANG perkara tindak pidana UU perlindungan anak dengan terdakwa Muhammad Lutfi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/1/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dalam siding tersebut menuntut  warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah itu dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

MUHAMMAD Lutfi dalam sidang kali didampingi tim kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Ilmi SH, Roy Van Saut Sinaga SH, dan Ahmad Nafarin SH, yang tergabung Kantor Advokat & Pengacara Muhammad dan Rekan. Sedangkan ketua majelis hakim Eddy Cahyano didampingi dua hakim anggota.

Sebagaimana dalam dakwaannya, pasal tuntutan yang dikenakan JPU terhadap terdakwa Muhammad Lutfi adalah telah membiarkan melibatkan menyuruh atau menyuruh melibatkan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan serta produksi dan konsumsi minuman keras atau beralkohol dan zat lainnya.

BACA : KNPI Banjarmasin Apresiasi Penangkapan SAZA

Pasal tuntutan JPU itu sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 76j ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014  tentang perlindungan anak atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.

JPU Mashuri dalam membacakan tuntutannya menyebutkan beberapa hal yang yang meringankan dan memberatkan terdakwa Muhammad Lutfi. Hal yang meringankan, terdakwa Muhammad Lutfi tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta mempunyai tanggungan keluarga yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan JPU Mashuri menyebut bahwa terdakwa Muhammad Lutfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaannya, melakukan tindak pidana diatur dalam pasalpasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 76j ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA : Over Kapasitas Penghuni Lapas, Kemenkumham Kalsel Curhat Ke DPRD Kalsel

JPU Mashuri menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa Muhammad Lutfi dituntut bersalah dan agar majelis hakim  menuntut selama 5 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Sidang lanjutan atau tunda selama satu minggu.

Kronologis kejadian berawal ketika terdakwa Muhammad Lutfi pada Sabtu 29/Juni 2019 sekitar pukul 24:00 WITA atau Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 04:00 WITA dini hari atau subuh  bertempat atau lokasi tempat hiburan malam ( THM) Nashville Hotel HBI di Jalan Ahmad Yani km 4,5 Banjarmasin timur, dengan sengaja membiarkan melibatkan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan serta produksi dan konsumsi minuman keras atau beralkohol dan zat lainnya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalstik adapun barang bukti Nor leb :8601/fkf/2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Joko Siswanto MT, Agus Santoso ST, Hadi Satiyono ST MT, pada Senin 23/September 2019, dan beberapa memeriksa barang bukti.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.