GM Undur Diri, Rahmiyati Wahdah Jabat Plt Ketua KPU Banjarmasin

0

SEBELUMNYA kasusnya mencuat, eks Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (GM) telah mengajukan pengunduran diri dalam rapat pleno KPU Banjarmasin pada Kamis (23/1/2020) lalu.

UNTUK sementara waktu, jabatan pelaksana tugas Ketua KPU Banjarmasin dipercayakan kepada Rahmiati Wahdah. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno internal KPU Banjarmasin dihadiri lengkap lima komisioner, yakni Gusti Makmur, Khairun Nizan, Heri Wijaya, Syafruddin Akbar dan Rahmiyati Wahdah.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Banjarmasin, Heri Wijaya mengungkapkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap GM oleh Satreskrim Polres Banjarbaru, sudah diputuskan dalam rapat pleno bersama untuk pengunduran diri ketua lembaga penyelenggara pemilu itu.

“Keputusan pleno ini tidak ada paksaan, murni karena keinginan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua. Untuk posisi pelaksana tugas diserahkan kepada saudari Rahmiyati Wahdah,” ucap Heri Wijaya kepada jejakrekam.com, Selasa (28/1/2020).

BACA : Status Tersangka, Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan Sementara

Ia menegaskan saat ini kinerja KPU Banjarmasin tetap berjalan untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan, seperti proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) di lima kecamatan.

“Tidak ada masalah. Kami tetap menjalankan tugas seperti biasa. Semua tugas dijalankan masing-masing komisioner sesuai wewenangnya,” kata Heri Wijaya.

Ia menegaskan walau KPU Banjarmasin di bawah koordinasi KPU Kalimantan Selatan, namun proses pengangkatan dan pelantikan ditangani langsung KPU RI.

“Kami sudah melaporkan hasil rapat pleno internal KPU Banjarmasin ke KPU Kalsel sebagai laporan dan pertimbangan,” ucapnya.

BACA JUGA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

Mengenai kasus hukum yang tengah dijalani GM, Heri Wijaya yang juga seorang advokat muda ini menyerahkan hal itu kepada yang bersangkutan. Ia mengakui soal pendampingan terhadap komisioner yang terjerat kasus hukum pidana, ternyata tidak ada aturan.

“Makanya, Pak GM menunjuk sendiri pengacara yang akan mendampinginya. Berbeda jika itu masalah sengketa pemilu, KPU dibolehkan untuk menunjuk kuasa hukum atau tim pengacara menangani perkara baik di Bawaslu, DKPP maupun Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.

Senada itu, Plt Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menegaskan terhitung sejak rapat pleno pada Kamis (23/1/2020), dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua. Menurut dia, semua beban tugas dan kerja telah diatur seperti aturan yang berlaku di lembaga penyelenggara pemilu.

BACA LAGI : Tak Bisa Jaga Kehormatan, KPU Kalsel Ajukan GM ke Sidang Etik DKPP

Begitupula, komisioner KPU Banjarmasin Syafruddin Akbar mengakui terdekat yang harus segera diselesaikan adalah proses rekrutmen PPK yang akan segera menjalani serangkaian tes.

“Itu tahapan pilkada yang harus kami tuntaskan, berikutnya tahapan lainnya,” kata Syafruddin Akbar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.