Dugaan Pelanggaran Etik, Korda DKPP Kalsel Belum Terima Laporan

0

MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas kasus dugaan asusila.

BADAN pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarmasin menyimpulkan, GM diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

Tak tanggung-tanggung, ada enam Pasal yang dilanggar GM yakni Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 15 huruf a.

Korda Kalsel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Mahyuni menuturkan, sejauh ini DKPP RI belum menyampaikan laporan ke pihaknya, ihwal dugaan pelanggaran etik GM. “Kalau memang ada laporan masuk DKPP, pasti langsung disampaikan ke kita. Sementara ini belum ada laporan secara formal,” katanya kepada jejakrekam.com, Selasa (28/1/2020).

Mahyuni mengakui Korda DKPP memang telah mendengar ada rencana melaporkan GM atas dugaan pelanggaran etik.

BACA JUGA : Tak Bisa Jaga Kehormatan, KPU Kalsel Ajukan GM ke Sidang Etik DKPP

Menurut Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP ULM ini, siapa pun boleh melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP. Tapi harus memenuhi syarat materil, formil, dan melampirkan bukti dugaan pelanggaran etik.

Terpisah, komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah memastikan, berdasarkan hasil sidang pleno pihaknya menyimpulkan ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh GM. “Kami mengusulkan pemberhentian sementara saudara GM sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin kepada KPU RI. Semua hasil klarifikasi, verifikasi, dan data-data terkait, akan segera dilaporkan kepada KPU RI. Juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu kepada DKPP,” pungkas Edy.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.