DPC GMNI Banjarmasin Soroti Kasus GM

0

DUGAAN amoral yang menyeret komisioner KPU Kota Banjarmasin menyita perhatian publik, tak terkecuali organisasi kemahasiswaan, salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjarmasin.

WAKIL Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Kota Banjarmasin Yudhistira Bayu Budjang mengecam dugaan tindakan amoral yang dilakukan oknum tersebut, dan meminta untuk secepat mungkin dilakukan penindakan di internal KPU Kota Banjarmasin.

Yudhistira mengapresiasi langkah yang diambil KPU Kalsel ihwal dugaan tindakan amoral ini.

“Apresiasi kepada KPU Kalsel atas tindakan tegasnya. Kami meminta agar kiranya KPU RI khususnya DKPP untuk menyetujui hasil rapat pleno internal KPU Kota Banjarmasin kepada saudara GM,” ucap Yudhistira kepada jejakrekam.com, Selasa (28/1/2020).

BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

Ia mendesak DKPP untuk menggelar sidang kode etkk terhadap permasalahan ini karena sudah jelas GM telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang sudah termaktup dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku pemilu.

Hal senada juga dilontarkan Muhammad Nur Rizqan selaku Wabid Organisasi DPC GMNI Banjarmasin atas kasus ini.

Rizqan memastikan GMNI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Apabila KPU RI dan DKPP tidak ada keputusan atau menggantung atas permasalahan ini, DPC GMNI Kota Banjarmasin akan mengambil langkah lebih lanjut” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/01/28/dpc-gmni-banjarmasin-soroti-kasus-gm/
Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.