Pengedar Narkoba Jalur Udara Ditangkap

0

PEREDARAN narkotika jalur udara kembali diamankan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Minggu (26/1/2020).

MENDENGAR informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu lewat jalur udara, Kasubdit 2 Ditres Narkoba Kompol Ugeng Sudia Permana langsung bergerak cepat menuju Bandara Syamsudin Noor.

BACA : Pengedar Narkoba Lebih Banyak Dari Penggunanya

Kecurigaan tertuju kepada Malek (31) dan Ridwan (26) yang baru mendarat dari penerbangan Kuala Namu (Medan), transit Jakarta dan tiba di Banjarmasin, anggota langsung menggeledah kedua laki-laki yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut di terminal kedatangan. Kecurigaan anggota berbuah hasil, dari kedua laki-laki itu ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 1.000 gram (1 kilo) di dalam sepatu yang dipakai kedua tersangka dan uang tunai sebanyak 1.450.000 rupiah.

Kepada anggota, Malek dan Ridwan mengaku disuruh Mulyadi yang berada di Lapas Madiun. Tidak hanya sampai disitu, berdasarkan pengakuan mereka bahwa ada pengiriman sebelumnya dan sudah diterima di Banjarmasin. Keesokan harinya Senin (27/1/2020), anggota bergerak menuju tempat Iwan (35) dan Rudy (48), Jalan Kelayan Besar ll, RT 027, RW 002, Kelurahan Pemurus Baru.

BACA JUGA : Kasus Narkoba Tak Kunjung Reda, Mengapa?

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Iwan dan Rudy ditemukan sabu sebanyak 12 paket dengan berat bersih 589,78 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro membenarkan diringkusnya 4 penyalahguna narkotika tersebut. Sigit Kumoro membeberkan, sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu lewat udara. “Menindak lanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit 2 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

“Hingga akhirnya Minggu (26/1/2020), dan Senin (27/1/202 dini hari, petugas berhasil menangkap ke 4 tersangka narkoba tersebut,” ucap Sigit Kumoro saat ditemui wartawan.

BACA LAGI : Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel

Keempat penyalahguna narkotika golongan 1 ini telah dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.