Hendra Jayadi Dibebaskan Majelis Hakim
PERKARA gratifikasi yang menyeret Hendra Jayadi selaku Kades Barokah, Kabupaten Tanah Bumbu, telah mencapai putusan. Majelis hakim yang mengadili, menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
VONIS bebas yang diberikan majelis hakim, diketuai Affandi Widarijanto SH tentunya mendapat ucapan syukur oleh terdakwa dan puluhan keluarga yang turut menghadiri pembacaan putusan.
BACA : Sambangi Dirkrimum Polda Kalsel, Donny Berikan Klarifikasi
Salah satu pertimbangannya, Affandi menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. “Semua saksi yang diajukan dalam persidangan, tidak satupun yang menyebutkan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa,” tegas Affandi.
Dalam persidangan, JPU tidak dapat membuktikan kalau terdakwa bersalah seperti yang didakwakan. Semua dakwaan dan tuntutan terbantahkan dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa.
Menyikapi hal tersebut, jaksa penuntut umum Kharisa Cahyo SH mengatakan akan melaporkan hasil putusan itu ke pimpinan. “Kita belum bisa mengatakan akan kasasi atau tidak, soalnya saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” ujarnya.
BACA JUGA : Bupati Balangan Diadili di PN Paringin, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Jaksa Bakal Rontok
Usai sidang, kedua orang tua terdakwa yang turut mendengarkan vonis majelis hakim nampak haru dan langsung memeluk putranya tersebut. Rusli Effendi ayah terdakwa yang selalu mengikuti jalannya persidangan menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan anaknya.
“Kami sekeluarga merasa berbahagia atas kebebasan anak saya ini, sebab saya menilai ini akibat petugas penyidik yang kurang teliti, sehingga anak saya jadi korban,” katanya
Pada sidang terdahulu, JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, menuntut terdakwa 18 bulan, denda Rp 50 juta subsidair selama 3 bulan.
Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.
BACA LAGI : Over Kapasitas Penghuni Lapas, Kemenkumham Kalsel Curhat Ke DPRD Kalsel
Menurut dakwaan, terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 220 Juta. Tuduhannya, terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi akibat penjualan lahan di desanya.
Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa. Oleh terdakwa, Hendra Jayadi yang saat itu menjabat Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka setelah terjadi jual beli sipembeli lahan memberi tip atau gratifikasi kepada terdakwa.(jejakrekam)