Uang Nasabah Dipakai Judi Online, Kacab Bank Danamon Pasar Baru Dikerangkeng Polisi

0

UANG miliaran rupiah milik nasabah Bank Danamon Cabang Pasar Baru, Banjarmasin raib dipakai sang kepala cabang. Kasus ini pun akhirnya mengantarkan Kepala Cabang (Kacab) Bank Danamon Pasar Baru berinisial WY dikerangkeng polisi.

IKHWAL kasus penipuan dan penggelapan ini baru terungkap, usai tiga nasabah Bank Danamon Cabang Pasar Baru melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Sedikitnya ada tiga nasabah yang mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Begitu kasus penipuan dan penggelapan ini diendus polisi, ternyata Kepala Cabang Bank Danamon Pasar Baru kabur. Hingga pada Oktober 2019, Tim Resmob Polda Kalsel berhasil membekuknya di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), usai memburu pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Terlapor yang kini jadi tersangka sempat masuk DPO. Saat itu, tim Resmob Polda Kalsel memburunya ke Balikpapan, Kalimantan Timur, namun nihil. Selang beberapa waktu, kami berhasil menangkapnya di Kandangan,” ucap Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (24/1/2020).

BACA : Bupati Balangan Diadili di PN Paringin, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Jaksa Bakal Rontok

Saat ini, menurut Sugeng, kasus tersangka WY selaku Kacab Bank Danamon Pasar Baru sudah memasuki tahap II, berkas perkara tahap penyidikan menuju ke tahap penuntutan yang ditangani Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.

Sugeng menerangkan modus perkara tersangka hingga bisa menguras uang nasabah, setelah mengetahui identitas para nasabah karena bisa mengakses dokumen yang ada di Bank Danamon Pasar Baru.

“Kemudian tersangka menghubungi para nasabah via telepon. Ia menawarkan deposito berjangka tiga bulan hingga satu tahun dengan keuntungan yang didapat. Saat menyerahkan uang setangan kepada tersangka, para nasabah mendapat hadiah casch back atau uang kas kembali plus janji bunga yang lebih besar,” tutur Sugeng.

Mantan Wadireskrimsus Polda Kalsel ini mengungkapkan karena tergiur janji itu, ada tiga nasabah Bank Danamon menyerahkan uangnya kepada tersangka. Tak cukup itu, ternyata Kacab Bank Danamon Pasar Baru ini kembali menawarkan kepada korbannya untuk ikut arisan karyawan Bank Danamon.

“Karena tergiur janji dan keuntungan, akhirnya tiga nasabah ini kembali menyerahkan uang dari cashback tiap bulan. Mereka dapat hadiah berupa unit sepeda motor, usai menyerahkan uang,” ucap Sugeng.

BACA JUGA : Fenomenal! Ustadz Lihan yang Kini Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

Ketika sudah jatuh tempo, para nasabah ingin mengambil uangnya kembali, ternyata sang tersangka kabur. Usut punya usut, ternyata arisan karyawan Bank Danamon itu tidak ada, berdasar keterangan dari Bank Danamon pusat.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka pun membuat kitiran serta surat seolah-olah dikeluarkan resmi Bank Danamon. Ternyata, surat itu palsu karena tidak dikeluarkan bank swasta itu.

“Dari sini, terungkap modus penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat seolah-olah asli dari Bank Danamon yang diterbitkan tersangka,” ucap Sugeng.

Dari hasil penyidikan, pamen Polda Kalsel ini mengungkapkan ternyata tersangka ini juga pernah melakoni hal serupa saat menjadi Manager Bank Danamon di Balikpapan.

“Uang para nasabah ini ternyata tidak masuk ke Bank Danamon berdasar hasil audit internal bank tersebut, justu dipakai tersangka untuk keperluan judi online. Kasus ini baru terbongkar di Banjarmasin, karena kejadian serupa juga terjadi Balikpapan dilakukan tersangka,” ucap Sugeng.

BACA LAGI : Aksi Sang Residivis Kasus Penipuan, Uji Tembak Berakhir di Tangan Polsek Sungai Tabuk

Dengan total kerugian yang dialami nasabah lebih dari Rp 1 miliar, dan pemalsuan surat Bank Danamon, Direktur Reskrimum Polda Kalsel ini menegaskan bahwa tersangka WY dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, para nasabah Bank Danamon. Serta pemalsuan surat Bank Danamon dengan Pasal 263 KUHP. Tersangka telah ditahan, tinggal penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap kedua ke kejaksaaan,” tandasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/01/24/uang-nasabah-dipakai-judi-online-kacab-bank-danamon-pasar-baru-dikerangkeng-polisi/,kasus bank danamon
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.