Perjuangkan Wilayah Adat Meratus, Wabup HST Temui Wamen LHK

0

PERJUANGAN untuk menyelamatkan Meratus dilakoni Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Ber Nahdian Forqan dengan menemui dan berdiskusi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong dan Staf Khusus Menteri LHK Bidang Konflik Agraria di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

KEDATANGAN Berry Nahdian Forqan yang juga mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pusat ini dengan Alue Dohong dan Staf Khusus Menteri LHK itu, membicarakan soal pengajuan pengakuan masyarakat adat, hutan adat serta hutan sosial, khususnya di Kabupaten HST.

“Alhamdulillah, ternyata Pak Wamen LHK merespon usulan kami. Ini merupakan upaya dan inisiatif agar adanya pengakuan masyarakat adat, hutan adat dan pengelolaan hutan adat di HST, Kalsel secara umum,” ucap Berry Nahdian Forqan kepada jejakrekam.com, Jumat (24/1/2020).

BACA : Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Setengah Hati di Kalsel

Bentuk respon dari Wamen LHK, Alue Dohong yang juga mantan Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) diungkapkan Berry adalah datang langsung ke Kalsel.

“Pak Wamen LHK pun setuju untuk penguatan kualitas kehidupan masyarakat adat di HST, umumnya di Kalsel. Pak Wamen LHK akan datang ke Kalsel untuk sosialisasi dan percepatan pengakuan masyarakat adat, hutan adat dan hutan sosial. Bagi kami, terpenting adalah komitmen kuat dari pemerintah pusat untuk itu,” kata Berry.

Sekretaris PWNU Kalsel ini mengatakan dengan adanya komitmen kuat Kementerian LHK, bisa ditindaklanjuti dengan tahapan perumusan dan pembuatan peraturan daerah (perda) serta sejenisnya.

“Semua tahapan harus dilalui, sebab untuk memperjuangkan pengakuan keberadaan masyarakat adat, hutan adat dan hutan sosial tidak simsalabin. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Berry.

Guna membalas respon positif itu, Berry mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan data dan usulan konkret untuk mewujudkan pengakuan pemerintah atas masyarakat adat, pengelolaan hutan adat dan sosial untuk masyarakat.

“Ini bagian dari upaya pelestarian Pegunungan Meratus serta masyarakat adat yang ada di dalamnya. Jadi, prosedur legal ini juga harus kita tempuh,” ucap Berry.

BACA JUGA : Sambut RUU Masyarakat Hukum Adat, Pemda di Kalsel Didorong Bikin Perda

Mengutip data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang diungkapkan Kepala BRWA Kasmita Widodo menyebutkan hingga akhir tahun 2019, telah diregistasi 839 peta wilayah adat dengan luas 10.593.317 hektare.

Data itu dirilsi berdasar hasil Rapat Pleno BRWA pada 10 Januari 2020 di Bogor, mengenai perkembangan status wilayah adat berdasar registrasi dan verifikasi BRWA serta pengakuan wilayah adat melalui pembentukan kebijakan daerah.

Dari luas itu hingga akhir tahun 2019, BRWA telah meregistrasi 839 peta wilayah adat dengan luas, dengan status tercatat (50 peta, luasnya 1.526.208 ha), teregistrasi (632 peta, luasnya 6.061.718 ha), terverifikasi (130 peta, luasnya 2.441.892 ha), dan tersertifikasi (27 peta, luas 563.498 ha).

Untu pengakuan wilayah adat dalam kebijakan daerah terdiri dari peraturan daerah (perda) yang bersifat pengaturan, penetapan dan keduanya. Pada perda bersifat pengaturan, biasanya dibentuk Panita Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan dan Surat Keputusan Bupati.

Sedangkan penetapan masyarakat adat dan wilayah adatnya melalui Surat Keputusan Bupati. Akhir tahun 2019, BRWA mencatat pengakuan wilayah adat melalui Perda dan SK Penetapan (39 wilayah, seluas 705.923 ha), SK Penetapan (11 wilayah adat, 252.082 ha), Perda Penetapan (16 wilayah adat, 551.307 ha), Perda dan SK Panitia MHA (105 wilayah adat, 1.893.768 ha), SK Panitia MHA (50 wilayah adat, 172.384 ha), Perda Pengaturan (228 wilayah adat, 1.878.065 ha), dan belum ada kebijakan (390 wilayah adat, 5.139.788 ha).

BACA LAGI : Pakar Pidana ULM Tantang Pemimpin Kalsel Bikin Perda Masyarakat Adat

Dari 10.593.317 hektare wilayah adat terigistrasi di BRWA, terdapat potensi hutan adat seluas 7.819.409 hektar. Sampai akhir tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pengakuan Hutan Adat seluas 35.202,34 hektare dan Peta Indikatif Hutan Adat mencapai 914.927,13 hektare.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.