Pengenaan Pajak Parkir 30 Persen di Duta Mall Diduga Salah Hitung

0

KONTROVERSI pengenaan pungutan pajak parkir 30 persen masih berlanjut di DPRD Kota Banjarmasin. Sistem penghitungan pajak parkir yang diterapkan di Duta Mall ditengarai tak sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin  Nomor 10 Tahun 2019.

PERWALI Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, telah memberi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk mengelola pajak parkir, meski seharusnya tetap di bawah Badan Keuangan Daerah (Bakueda).

“Namun, berdasar Perwali Nomor 10 Tahun 2019, terutama Pasal 5 ayat (3) dan (4), menentukan besaran pembayaran pajak untuk tempat parkir yang menggunakan karcis parkir sistem komputer dihitung dengan cara mengalikan tarif 30 persen dengan jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar,” beber anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir kepada jejakrekam.com, Jumat (24/1/2020).

Nah, berdasar Pasal 5 ayat (4) Perwali Banjarmasin Nomor 10/2019 itu, diungkapkan Saut Nathan, justru mengamanatkan pengenaan pembayaran pajak parkir progresif dihitung dengan cara mengalikan tarif 30 persen dari total atau jumlah pembayaran.

BACA : Keberatan Dianggap Tunggak Pajak Parkir, Duta Mall Ancam Perkarakan Pemkot Banjarmasin

“Bandingkan pengenaan pajak parkir dari karcis yang beredar di media sosial tertanggal 28 Desember 2019, langsung dibulatkan Rp 10 ribu kemudian dikenakan lagi pajak parkir 30 persen, sehingga jumlah yang dibayar pengguna adalah Rp 13 ribu,” beber Saut.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui tarif progresif diterapkan di Gedung Parkir Duta Mall, adalah jam pertama Rp 5 ribu, jam kedua dan seterusnya dikenakan Rp 4 ribu, sehingga pengguna yang lebih dari dua jam atau mendekati tiga jam dibulatkan Rp 10 ribu. Lalu, dikenakan lagi pajak parkir 30 persen sebesar Rp 3 ribu, hingga membayar Rp 13 ribu.

Namun, beber Saut, justru pola penghitungan itu patut diduga salah pungut berdasar Perwali Nomor 10/2019 karena justru dipisah-pisah. Padahal, pola serupa juga diterapkan untuk pajak restoran yang dipungut 10 persen dari total pembelian pembeli.

BACA JUGA : Pasang Pajak 30 Persen ke Konsumen, YLK Kritik Pengelola Parkir Duta Mall

“Taruhlah pembeli itu makan di restoran harus membayar Rp 100 ribu, maka dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, maka harus bayar Rp 110 ribu. Ini seharusnya diterapkan di pajak parkir Duta Mall,” tutur Saut.

Mengapa berbeda? Dari versi hitungan Saut yang juga seorang pengusaha ini, sebenarnya ada selisih perhitungan jika biaya parkir plus pajak parkir dibayar pengguna mobil sudah benar Rp 13 ribu.

“Namun, pola pengenaan tidak boleh dipisah. Seharusnya, Pemkot Banjarmasin dapat pajak parkir dari Rp 13 ribu itu adalah Rp 3.900, bukan Rp 3 ribu. Hitungannya, Rp 13 ribu dikalikan 30 persen, didapat angka pajak parkir harusnya Rp 3.900 itu. Lantas kemana Rp 900 yang harusnya masuk kas pemerintah kota, bukan hanya Rp 3.000?” cecar Saut.

Dari hitung-hitungan Saut, jika diasumsikan mobil yang parkir di Duta Mall mencapai 1.000 unit, maka dalam sehari selisih pajak parkir Rp 900 yang harusnya didapat Dishub Banjarmasin mencapai Rp 900 ribu. Di luar Rp 3.000 yang telah dipisahkan pihak pengelola.

“Kalikan saja, dalam sebulan didapat Rp 27 juta dengan asumsi 30 hari. Kalau setahun bisa mencapai Rp 324 juta. Itu hanya perhitungan kasar, apalagi jika jumlah mobil yang parkir lebih banyak, belum ditambah lagi parkir sepeda motor di sana,” tutur Saut.

Ia pun yakin pola penghitungannya ini sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel yang menghitung temuan adanya kekurangan bayar pihak pengelola parkir Duta Mall sejak Januari 2018-September 2019 mencapai Rp 1,7 miliar.

Saut pun mengungkapkan dari hasil rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, ternyata juga mengakuri versi perhitungan yang dikemukan dirinya.

“Ini harus ditindaklanjuti pemerintah kota, karena diduga selisih pembayaran pajak parkir ini justru tidak menggambarkan potensi pajak parkir yang sepatutnya diterima utuh masuk ke kas daerah,” beber Saut.

BACA LAGI : Transmart Buka, Target Pajak Parkir Duta Mall Dinaikkan Hampir Rp 500 Juta

Senada itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi pun meminta agar Dishub selaku penanggungjawab pajak parkir benar-benar teliti dalam menerapkan aturan pajak parkir dan masalah terkait lainnya.

“Kita harus tegakkan apa yang diamanatkan Perda Pajak Parkir yang telah dirinci dalam peraturan walikota. Jangan sampai aturan itu justru tidak ditegakkan di lapangan, yang mengakibat hilangnya potensi pajak parkir seharusnya diterima untuk menambah pendapatan asli daerah,” imbuh Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/01/24/pengenaan-pajak-parkir-30-persen-di-duta-mall-diduga-salah-hitung/
Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.