Direktur RSUD Ulin Terbebas dari Gugatan Ganti Rugi Ratusan Miliar
GUGATAN perdata yang diajukan Direktris PT Prima Kimia Suryatama (PKS) Mila Wardianti terhadap Direktur RSUD Ulin Banjarmasin terkait pemutusan kontrak kerjasama operasional (KSO) pengoperasian mesin cuci darah atau hemodialisa (HD) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/1/2020).
TAK hanya Direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang digugat sebagai tergugat III, ada pula turut tergugat I Agus Seniman, Direktur PT Berkah Karunia Putra dan PT Berkah Karunia sebagai tergugat II.
Putusan ditolaknya gugatan penggugat melawan RSUD Ulin Banjarmasin dan pihak tergugat lainnya ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi.
Kuasa hukum Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Adwin Tista mengungkapkan dalam putusan majelis hakim PN Banjarmasin atas gugatan para penggugat terhadap kliennya itu ditolak seluruhnya.
“Dalam putusan majelis hakim menggugat seluruhnya materi gugatan yang diajukan pihak penggugat. Memang, jalannya gugatan perdata ini sangat lama, bahkan sempat tertunda selama sebulan,” ucap Adwin Tista kepada jejakrekam.com, Kamis (23/1/2020).
BACA : KSO Mesin Cuci Darah Diputus, Direktur RSUD Ulin Digugat Ratusan Miliar
Menurut dia, dalam gugatan penggugat yang diwakilkan advokat senior Masdari Tasmin dan kawan-kawan menilai kliennya telah melakukan wanprestasi atas pemutusan hubungan kerjasama mesin HD di RSUD Ulin Banjarmasin.
Dalam nomor perkara perdata 70/72.G/2019/PN.Bjm, tertanggal 14 Agustus 2019, Adwin Tista mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti dikatakan melakukan wanprestasi.
“Jadi, isinya majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya. Sebab, berdasar hasil audit BPK dan BPKP Perwakilan Kalsel justru pihak penggugat itu telah banyak diuntungkan dari KSO mesin cuci darah itu,” kata pengacara kondang.
Sekadar mengingatkan, gugatan diajukan Direktris PT PKS Mila Wardianti ke PN Banjarmasin, akibat kontrak kerjasama operasional mesin HD dihentikan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Dasar gugatan ini diajukan usai RSUD Ulin menjalin kontrak kerjasama dengan PT Berkah Karunia Putra dengan sistem bagi hasil melalui KSO HD1 bernomor 447/096/Kuminfo/RSUDU/2014 dan Nomor 102/BKP/HD/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, berikut dokumen perjanjian lainnya.
BACA JUGA : Direktur RSUD Ulin Berdalih Ada Hasil Audit BPK dan BPKP
Sedikitnya, ada 20 unit mesin HD dioperasionalkan dengan sistem bagi hasil 50 prsen untuk RSUD Ulin dan penyedia (PT BKP) dengan perjanjian berlaku selama lima tahun, termasuk addendum per tanggal 12 Februari 2017.
Atas penghentian itu, penggugat menyatakan mendapat kerugian kerugian material kliennya atas pelaksanaan KSO HD 1, KSO HD2 dan KSO HD Adendum bertotal Rp 77.860.467.126 atau Rp 77,8 miliar lebih. Termasuk, kerugian atas keuntungan dari kerjasama itu untuk April-Mei 2019 yang belum dibayar tergugat III (Direktur RSUD Ulin Hj Suciati) totalnya Rp 4.044.628.875 atau Rp 4 miliar lebih.
Kerugian lainnya, adalah pengeluaran gaji lima teknisi terhitung April-Mei 2029 sebesar Rp 50 juta dan kerugian harga mesin HD dan mesin RO yang diserahterimakan tergugat II ke tergugat III (Direktur RSUD Ulin) sebelum tercapai break even point (balik modal) Rp 21.092.250.000 atau Rp 21 miliar lebih, belum termasuk pajak penambahan nilai (PPN). Total gugatan ganti rugi yang diajukan Masdari dkk ini terhadap Direktur RSUD Ulin ini mencapai ratusan miliar.(jejakrekam)