Terkendala Jaringan Komputer, Warga Tak Bisa Buat e-KTP

0

KINERJA yang didukung perangkat elektonik dan teknologi berjaringan yang kerap dibanggakan dan diklaim mampu memberikan pelayanan lebih praktis dan cepat, ternyata tak semua benar. 

FAKTA tersebut terjadi saat warga pada Selasa (21/1/2020) pagi, ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di UPT Dukcapil di Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Warga tidak bisa terlayani karena sistem jaringan komputer yang dibiasa digunakan untuk e-KTP di kantor tersebut gagal terkoneksi dengan pusatnya sehingga tak bisa digunakan.

“Pada Senin (20/1/2020) juga tidak bisa karena listrik padam. Pagi ini saya sempat antre, tapi begitu dapat giliran dipanggil ternyata jaringan komputernya tidak bisa terkoneksi ke pusat, jadi gagal lagi,” ujar Zulvan Rahmatan, Selasa (21/1/2020) pagi.

Padahal ia sering mendengar informasi jika zaman sekarang instansi pemerintah sudah serba elektronik dan canggih, termasuk pembuatan e-KTP. Namun pelajar yang berusia 17 tahun ini, mengaku kecewa karena faktanya tak sesuai. “Ini sih faktanya tidak sesuai. Katanya serba elektonik, tapi banyak hambatannya. Terpaksa saya harus meluangkan waktu lagi untuk membuat e-KTP ini,” ucap pelajar MAN 3 Banjarmasin ini.

Kasubsi UPT Dukcapil Banjarmasin Utara Faridah mengakui, jika hari itu komputer untuk e-KTP tidak dapat berfungsi karena jaringan ke data center di Jakarta tak terkoneksi dengan baik.

“Kalau untuk Kartu Keluarga juga berjaringan tapi beda dengan e-KTP. Untuk e-KTP ini lain, karena kita foto di sini kemudian masuk dan diolah data center di Jakarta baru dikembalikan lagi ke daerah,” katanya.

Ia tidak menampik jika kondisi jaringan ini berfluktuasi. Misalnya dalam kurun minggu tertentu bisa lancar dan juga bisa ada ganguan.

“adang ada saatnya pemberitahuan dari pusat untuk melakukan maintenance rutin maupun updating, sehingga tidak bisa diapa-apakan,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.