Target 2020, Jamkrida Kalsel Kembangkan Dua Unit Bisnis Baru

0

PELAKSANA tugas  Direktur Utama PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel Suyanto mengklaim mampu mengembangkan bisnis dengan berencana membuka dua unit bisnis.

KEDUA bisnis itu yaitu, usaha syariah dan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) yang ditargetkan pada tahun 2020 ini bisa meningkatkan bisnis bagi usaha penjaminannya.

“Saat ini Bank Kalsel sebagai mitra utama sudah sangat konsen pada dua lini bisnis tersebut, yang sangat potensial untuk dikembangkan oleh Jamkrida Kalsel,” ujarnya, Selasa (21/1/2020).

BACA: 2020, Jamkrida Kalsel Targetkan Penjaminan Kredit Hingga Rp 1,8 Triliun

Tak dipungkiri pihaknya mengaku saat ini untuk merealisasikan bisnis tersebut, bisa terkendala masalah modal dari Pemprov Kalsel, tambahan modal sekitar Rp 130 Miliar untuk menggenapkan modal awal sebesar Rp 200 Miliar sangat diperlukan dalam pengembangan usaha Jamkrida Kalsel.

“Semoga di tahun ini Perda tentang penambahan modal Jamkrida Kalsel bisa direalisasikan, kami terus berkordinasi dengan Pemprov Kalsel maupun DPRD Kalsel,” tambahnya.

Dengan penambahan modal, bukan hanya bisa menambah lini bisnis baru yakni Unit Usaha Syariah dan Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun pihaknya juga dapat melakukan kerjasama penjaminan dengan bank nasional lainnya.

BACA JUGA:  Tunjukkan Hasil Yang Positif, Aset Jamkrida Kalsel Capai Rp 125 Miliar

“Tercatat saat ini modal kita masih dibawah Rp 100 Miliar, Jamkrida Kalsel hanya bisa melakukan kerjasama penjaminan dengan Bank Kalsel,” jelasnya.

Hingga Tahun 2019 lalu total volume kredit yang mampu dijamin PT Jamkrida Kalsel mencapai angka Rp 2,6 Triliun dengan nilai penjaminan sebesar Rp 2 Triliun. Ada pun total UMKM yang dijamin mencapai 30.000 UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 54.000 orang.

“Dengan adanya penambahan modal, tentunya kita bisa menjamin UMKM yang lebih besar lagi ke depannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.