Lagi, Satnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0

SATNARKOBA Polres Barito Utara amankan tiga orang yamg diduga pengedar narkoba, dengan barang bukti belasan gram sabu, pada Selasa (21/1/2020).

KASAT Narkoba Polres Barut IPTU Adi Hariyanto mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.

Mereka yang ditangkap, yakni Basuki Rahman alias Ibas warga Jalan Flores Muara Teweh, Anugerah Pratama warga Jalan Langsat Kelurahan Lanjas, dan Hendra warga Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan

“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu,” kata Adi Hariyanto.

Diungkapkannya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni lima belas paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,85 gram.

Kemudian, seperangkat alat hisap sabu, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu set monitor CCTV, satu sendok takar, satu dompet kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu handphone warna hitam, satu kompor sabu, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan satu pipet kaca.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak di Jalan Imam Bonjol,  telah terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang sedang transaksi jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan lanjutan, dan menemukan barang bukti sabu lainnya.

Tersangka dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. Pasalnya disangkakan 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.