Wisnu: Tampang Said AZA Tak Mencurigakan, Tapi Pengedar Sabu Terbesar.
TERNYATA tampang atau wajah tersangka pemilik sabu terbesar sepanjang sejarah berdirinya Ditresnarkoba Polda Kalsel ini biasa-biasa saja: wajah sayu.
“TAPI gerakannya sangat licin,” ungkap Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, dalam konferensi pers Kapolda Kalsel mengenai Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional (Malaysia – Sumatera – Jawa Timur – Kalimantan) yang dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor serta Forkompida Kalsel.
BACA : Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Said AZA alias Habibi ini lahir di Pelaihari (Ibukota Kabupaten Tanah Laut, Kalsel) pada 10 Desember 1991. Jadi baru bermur 28 tahun. Berdarah Arab/Indonesia. Pendidikan D3 Perawat.
Tempat tinggal ada tiga:
- Jalan Rawa Sari VII Blok D No 4 A RT 054 RW 005, Kelurhan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
- Komplek Keruing Gang Kenanga 2 No 32, Kelurahaan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupten Batola.
- Desa Sungai Riam RT 016 RW 007, Kelurahan Sungai Riam, Kecmatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Wisnu menceritakan, Said AZA ini terindikasi sebagai gudang utama Narkoba di Kalimantan Selatan. “Kasus ini terungkap berdasarkan dari beberapa rangkaian penangkapan yang telah dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda kalsel,” katanya.
Wisnu menjelaskan, tanggal 24 Desember 2018 Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Ditresnarkoba mengungkap Narkoba sebanyak 12 Kg dari Lampung dengan tujuan untuk mengisi Gudang HABIBI, yang sebelumnya sudah lolos 32 Kg.
Kemudian, tanggal 27 Desember 2018 Ditresnarkoba mengungkap TP Narkoba seberat 2 Kg dengan TSK MUHAMMAD ERVAN REZAIN dkk (KEMBAR) yang mana BB tersebut disuplai oleh Habibi, namun Habibi sendri lolos dari penangkapan.
BACA JUGA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel
Selanjutnya, tanggal 24 Januari 2019 mengungkap sebanyak 1,5 Kg Sabu dan XTC 2.400 butir dari tersangka RIFQI RAMADHANI dkk yang BB tersebut berasal dari Habibi. Tapi Habibi lagi-lagi lolos.
“Tetapi dengan tidak patah semangat jajaran Ditresnarkoba Kalsel kerja siang malam dan tidak kenal waktu untuk memburu Habibi. Akhirnya dia tertangkap juga pada hari Sabtu 18 Januari 2020 sekitar 14.45 wita, dengan dua tempat kejadian,” katanya.
Wisnu membeberkan, di TKP 1 barang bukti didapat di Kelurahaan Belitung Selatan ketika ada transaksi narkotika. Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terlapor, dan ditemukan narkotika jenis sabu terbungkus kantong plastik ditangan terlapor. Kemudian ditindaklanjuti pengembangan di rumah kontrakannya.
Sedangkan TKP 2, di Jalan Rawasari VII Blok D Nomor 4, Kelurahan Teluk Dalam, tim menemukan sabu dan xtc. Seluruhnya dari dua TKP ditemukan barang bukti sebanyak 32.615,48 gram.
Ditambahkaan Wisnu, dari keterangan pelaku Narkotika tersebut, dari keterangan terlapor diperoleh dari orang yang biasa dipanggil AMANG ABUL dengan komunikasi melalui medsos BBM.
“Sabu yang kami selamatkan sebanyak 28.400,15 Gram. Ini berarti berhasil menyelamatkan sebanyak 227.208 orang terkapar dari sabu. Sedangkan ekstasi sebanyak 9.743 butir dan 505 Gram serbuk ekstasi yang berharti berhasil menyelamatkan sebanyak 9.911 orang terkapar dari ekstasi,” ujarnya.
Masih menurut Wisnu, Habibi ini ketika ditangkap tidak melawan dan sangat koperatif. Dari pengakuannya selama melakoni berbisnis barang haram sekitar dua tahun ini, setiap bulannya dapat menjual sebanyak 50 gram.
Dalam rentang dua tahun, Habibi menjual sabu pada tahun 2018 sebanyak 212 kg , tahun 2019 menjual sebanyak 389 kg. Sedangkan pada tahun 2020 ini dia sempat memiliki 32.615,48 gram. “Sehingga total keeseluruhannya lebih setengah ton (600 kg),” ujarnya.
BACA LAGI : Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap 8 Pelaku Narkoba
Dengan total selama dua tahun lebih dari 600 kg, yang terungkap di tahun 2018 dan 2019 hanya 20 persennya saja. “Tapi waktu kita mencium adanya peredaran sabu dalam kelas besar, yakni di akhir tahun 2018 di bulan Desember, setalah kita tangkap beberapa orang kurir,” kata Wisnu.
Saking banyaknya Habibi memiliki Narkotika, papar Wisnu, pil yang ada di tangannya pun dia tidak kenal bagaimana menggunkannya. Disebutkan, barang tersebut di tanagannya lebih satu tahun tidak laku.
Wisnu menegaskan, Habibi selanjutnya akan dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkoba dan Prekursor Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(jejakrekam)
Pencarian populer:sabu terbesar