Listrik Kalselteng Blackout, Presdir BLF Desak PLN Beri Kompensasi

0

ALIRAN listrik area Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-teng) mendadak padam hingga dua kali pada Minggu (19/1/2020). Bahkan, berlanjut hingga Senin (20/1/2020) pagi di beberapa kawasan layanan pabrik setrum milik negara itu.

PERTAMA waktu petang hingga malam. Waktu kedua pada malam hingga dinihari. Pangkal persoalannya diduga akibat gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk (GI) Rantau dan GI Barikin disambar petir.

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri menganggap alasan gangguan SUTT merupakan dalih klasik yang selalu diputar PLN saat terjadi back out (padam).

“Kami Borneo Law Firm menilai dengan adanya kasus mati listrik serentak se-Kalsel-Teng, PLN harus memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat,” kata Pazri dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Senin (30/1/2020).

BACA : Karena Sambaran Petir, Listrik Padam di Sebagian Wilayah Kalselteng

Ia mencontohkan sekitar Agustus 2019 silam, pemadaman listrik serentak di sebagian wilayah Pulau Jawa. Utamanya di wilayah di Jabodetabek, masyarakat yang terdampak diberikan kompensasi hingga triliunan rupiah.

“Bagaimana dengan PLN Kalsel-Teng saat ini? Padam listrik ini kejadian ini sangat merugikan konsumen dan masyatakat yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan listrik dalam melakukan aktivitas. Terlebihnya dimatikan pada saat pagi hari, malam dan waktu-waktu yang sangat dibutuhkan masyarat listrik,” tegas advokat muda ini.

Pazri mendesak PLN menaati regulasi ihwal pemadaman serentak ini. Regulasi yang dimaksud Pazri, mengenai besaran kompensasi  PLN tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Adapun besaran kompensasi tersebut mencapai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum dengan memperhitungkan indikator lama gangguan. Beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Besaran kompensasi berdasarkan lama gangguan yang akan dibayarkan PLN yakni terbagi atas enam ketentuan,” papar Pazri.

Mantan Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini ketentuan pertama, kompensasi akan diberikan sebesar 50 persen dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi sampai dua jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan. 

Selanjutnya, papar dia, ketentuan kedua, kompensasi sebesar 75 persendari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama lebih dari 2 sampai 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan.

“Lalu ketentuan ketiga, jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan, besaran kompensasi sebesar 100 persen dari rekening minimum. Keempat, jika lama gangguan lebih dari delapan sampai 16 jam, besaran kompensasi menjadi 200 persen dari rekening minimum,” terang Pazri.

BACA JUGA : Listrik Sering Padam, DPRD Barito Utara Pertanyakan Kinerja PLN

Kelima, masih menurut dia, pelanggan akan menerima besaran kompensasi sebesar 300 persen dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama 16 jam sampai 40 jam. Terakhir, besaran kompensasi tertinggi yakni sesar 500 persen dari rekening minimum diterima pelanggan ika lama gangguan terjadi lebih dari 40 jam.

Pazri menegaskan ,PLN harus juga memberlakukan aturan itu kepada masyarakat se-Kalsel-teng, seperti yang pernah dilakukan PLN kepada sebagian besar konsumen di Pulau Jawa saat terjadi blackout pada Agustus silam.

“Kami berharap Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalteng, anggota DPR RI Perwakilan Kalsel dan Kalteng bersikap dan mendesak PLN terkait pemadaman listrik serentak di Kalsel-teng ini, PLN dituntut untuk memberikan kompensasi dan harus memberikan perbaikan,” cetus Pazri.

“Kemudian, Dirut PT (Persero) PLN Pusat serta Kementerian ESDM juga harus mengaudit kinerja PLN Kalsel-Teng dalam pelaksanaan manajemennya,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.