Pertahankan Pegunungan Meratus dari Tambang dan Sawit!

0

KASASI WALHI terhadap SK Menteri ESDM No 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 yang berisi izin operasi produksi tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan, dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) pada tanggal 15 Oktober 2019.

Mahkamah Agung membatalkan SK Menteri ESDM tersebut. Gugatan tersebut mulai didaftarkan WALHI pada 28 Oktober 2018 di PTUN Jakarta. Karena hasil putusan PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan NO, Walhi pun melakukan kasasi ke MA.

Maka terbitlah putusan bertanggal 15 Oktober 2019 tadi. Namun, sampai saat ini penggugat (WALHI) belum mendapatkan salinan putusannya. Pihak WAKHI hanya melihat putusan tersebut di situs MA. Di situs tersebut disebutkan gugatan WALHI dikabulkan dan objek sengketa (SK menteri ESDM) dibatalkan.

Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah satu-satunya wilayah kabupaten di Kalimantan Selatan  yang tidak ada sama sekali tambang batubara dan perkebunan sawit.

Upaya masyarakat dan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjaga wilayah mereka dari dampak industri ekstraktif harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Masyarakat Hulu Sungai Tengah telah melihat dampak-dampak buruk industri ekstraktif di kabupaten-kabupaten tetangga. Mereka tidak ingin wilayah mereka mengalami hal yang sama seperti kabupaten tetangga ataupun seperti di provinsi tetangga, dimana banyak sekali korban akibat pertambangan batubara.

BACA : Menang Gugatan Di MA, Presdir BLF Ingatkan Walhi Tetap Waspada

Kisworo dari WALHI Kalsel menyatakan, putusan MA yang mengabulkan gugatan Walhi ini adalah kemenangan bersama rakyat, dan sampai sekarang hampir semua orang di Kalsel mendukung gerakan #SaveMeratus.

“Perjuangan yang panjang dan akan masih panjang, apalagi dari 3,7 Juta hektare total wilayah Kalsel, 50 persennya sudah dibebani oleh izin sawit dan tambang, dan Pegunungan Meratus adalah atap Kalsel yang harus diselamatkan. Putusan MA ini harus menjadi penyemangat lebih dalam perjuangan untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus dari izin-izin tambang lain,” tegasnya.

Ramli dari GEMBUK Kalsel mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD dalam RPJP dan RPJMD menyatakan tidak ada pertambangan dan kelapa sawit, memprioritaskan pertanian secara luas. “Dua tahun ini perjalanan panjang menggugat izin pertambangan. Komitmen pemda dan DPRD dalam RPJMD dan RPJP selanjutnya untuk mempertahankan tidak ada tambang dalam perencanaan daerah,” katanya.

Sunarwiwarni, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan HST menyatakan, apabila sungai rusak, maka ketahanan pangan akan rusak. “Kalau sudah ditambang, melihat kabupaten yang sudah ditambang, akibat dari ditambang maka air menjadi asam dan banyak ikan-ikan yang mati,” katanya.

Misradi, Plt Kadis Pertanian HST menambahkan, terdapat PSN di sana, yaitu irigasi Batang Alai yang mengairi 6.000 hektare lahan pertanian. “Keunggulan komparatif dari Kabupaten HST dimana pertaniannya masih ada dimanfaatkan untuk menyuplai daerah-daerah tetangga yang rusak akibat tambang,” katanya.

Drs M Yanni, Kadis LH HST mengatakan. masyarakat HST sepakat melindungi hutan yang tersisa, RPJP dan RPJMD berbasis pertanian, tanpa tambang dan sawit bisa makmur. “Saat ini sudah berkembang ekowisata ada di 5 tempat dimana izin tersebut berada, tumbuh dari masyarakat sendiri. Pemda juga sudah membuat kajian ilmiah dampak apabila Meratus ditambang,” katanya.

BACA JUGA : Upaya Banding Rontok Di PT TUN Jakarta, Walhi Ajukan Kasasi Ke MA

Rahmadi, Ketua DPRD HST mengatakan, di tempat lain air rusak tidak dapat dipergunakan sama sekali, air jadi tersia-sia. Masyarakat Adat di HST juga menitipkan pesan kepada DPRD  untuk mempertahankan Pegunungan Meratus dari pertambangan. Tidak bisa dibayangkan apabila gunung-gunung ditambang. “DPRD HST siap membuat RAPBD yang tidak bergantung pada pertambangan,” tegasnya.

Abdul Wahid dari PILNET mengatakan, pemerintah, dalam hal ini ESDM, harus patuh dengan putusan ini. Jika tidak, ini merupakan bentuk contemp of court. “Putusan ini harus dilihat juga secara substansi dan dijadikan pegangan dalam mengeluarkan izin-izin pertambangan apa pun yang menjadi dasar dan alasan penolakan harus diperhatikan, jangan dilihat hanya kasus tertentu saja,” katanya.

Wahid menambahkan, jangan membebankan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya menjadi tanggungjawab masyarakat atau publik dengan mengatakan “jika tidak setuju silahkan kalian tempuh dengan menggunakan mekanisme hukum/peradilan. “Kalau kalian tidak setuju, ya silahkan kalian judicial review dan lain-lain,” katanya.

Nurhidayati, Direktur Esekutif WALHI Nasional menyatakan penghormatan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Ini sangat jarang sekali pemerintah dan DPRD memperjuangankan sungguh-sungguh kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Hulu Sungai Tengah membuktikan, tanpa tambang dan tanpa sawit kesejahteraan dapat diraih,” katanya.

Ia mengatakan, negara tidak ada tanpa rakyat. Pemerintah pusat harus memastikan keinginan rakyat menolak keberadaan tambang. Aspirasi dan keinginan masyarakat HST harus dihormati.

“Pemerintah pusat harus menghargai putusan MA, mematuhi putusan secara substansif bahwa di kawasan Meratus tidak boleh ada tambang,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.