Ngotot Terbitkan IMB Gedung Parkir Duta Mall, Pemkot dan DPRD Berpotensi Langgar UU

0

POLEMIK keberadaan gedung parkir 11 lantai Duta Mall ditengarai tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), ingin dituntaskan melalui pemenuhan syarat koefisien dasar bangunan dinilai akan berpotensi melanggar hukum.

PENEGASAN ini dilontarkan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Selatan, Subhan Syarief. Menurut dia, penuntasan polemik bangunan gedung parkir 11 lantai milik Duta Mall, tidak bisa hanya dengan mensyaratkan soal pemenuhan koefisien dasar bangunan.

“Ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak menyentuh masalah dasar atau pokoknya. Padahal, pokok perkaranya adalah bangunan itu diduga tidak sesuai dengan peruntukan zonasi ruang berdasar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di kawasan itu. Sebab, syarat dasar untuk mengeluarkan IMB adalah harus berkesesuaian dengan aturan peruntukan tata ruang,” tegas Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Rabu (15/1/2020).

BACA : Sebelum Terbitkan Izin, Duta Mall Diminta Penuhi Koefisien Dasar Bangunan

Kandidat doktor hukum konstruksi Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini menegaskan jika pemerintah kota tetap ngotot mengeluarkan IMB, maka indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum mengemuka.

“Pemkot Banjarmasin jika mengeluarkan IMB, maka dua UU yang dilanggarnya. Yakni, UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 berikut turunannya, serta UU Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 termasuk turunannya,” ucap Subhan.

Menurut dia, jika pemerintah kota tetap mengeluarkan IMB, maka sanksi hukum bagi pihak pemberi izin bisa dikenakan. Sedangkan, bagi pihak yang melanggar bisa diberikan sanksi berupa sanksi administratif, denda bahkan pidana.

BACA JUGA : Soal Gedung Parkir Duta Mall, LBH Jasa Konstruksi Siap Gugat Walikota Banjarmasin

Subhan pun menyarankan agar Pemkot Banjarmasin tidak melanggar UU, maka peruntukan tata ruang dalam RTRW harus disesuaikan atau diubah dulu, baru kemudian dibuat mekanisme regulasinya.

“Namun, untuk mengubah RTRW Kota Banjarmasin tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses dan prosedur baku terkait dengan regulasi tata ruang,” ucap arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini.

Ia menegaskan dalam penertiban IMB hanya boleh dikeluarkan, ketika RTRW telah resmi dan sah diubah yang disetujui pemerintah kota bersama DPRD Banjarmasin.

“Dengan kata lain, penerbitan IMB harus didasari adanya kesesuaian peruntukan fungsi bangunan dengan syarat zonasi yang ada di RTRW di kawasan itu,” kata Subhan.

Magister teknik lulusan ITS Surabaya ini melihat proses saat ini yang dilakoni para pihak terkait dalam polemik gedung parkir Duta Mall dengan 11 lantai, justru karena dipicu tidak adanya IMB.  

“Sebaliknya, masalah lainnya yang mengemuka justru masalah koefisien dasar bangunan terkait peruntukannya untuk ruang terbuka hijau (RTH), seolah-olah itu masalah pokoknya. Apalagi, ada kesan untuk mengeluarkan kesepakatan soal itu antara dewan dengan pemerintah kota,” tutur Subhan.

BACA LAGI : DPMPTSP Akui Gedung Parkir Duta Mall Langgar RTRW Banjarmasin

Nah, menurut dia, jika masalah keberadaan gedung parkir 11 lantai itu hanya dituntaskan soal pemenuhan koefisien dasar bangunan, disepakati Pemkot dan DPRD Banjarmasin maka patut diduga kuat ada pelanggaran terhadap UU dan peraturan pemerintah (PP) terkait.

“Seharusnya, Pemkot dan DPRD Banjarmasin itu harus mengkaji masalah ini secara dalam, jangan sampai nanti menjadi kasus hukum yang semakin ruwet,” tegas Subhan.

Sebab, menurut dia, faktanya di lapangan bangunan gedung parkir 11 lantai itu sudah digarap sebelum RTRW Banjarmasin mengalami perubahan.

Bahkan, kata Subhan, jika ternyata perubahan RTRW untuk mengakomodir kepentingan atau melindungi pihak tertentu yang terindikasi melanggar aturan dalam proses pembangunan, justru Pemkot dan DPRD Banjarmasin telah menciptakan preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang di kota ini.

“Jika IMB ternyata dikeluarkan juga, indikasi kuat pelanggaran UU dan perangkat aturan lainnya menjadi benar adanya,” tandas Subhan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.