Komisi I DPRD Banjar Pertanyakan Penjabat Sementara Kades Lebih dari Satu Tahun

0

SEJUMLAH persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Banjar dipertanyakan Komisi I DPRD Banjar kepada Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar. Kepala Dinas PMD, Aspihani yang mutasi pindah ke Dinas Perhubungan dalam pekan lalu turut dihadirkan.

KETUA Komisi I DPRD Banjar Kamaruzaman, beserta anggota lainnya, Ahdiat, Wahyuddin, Syarkawie, Rahmat Saleh, dan Zulaikha mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Hal ini membuat Kepala Dinas PMD yang lama Aspihani dan Asisten I Bidang Pemerintahan Masruri harus lebih ekstra menjelaskan.

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja digelar di puluhan desa di Kabupaten Banjar menjadi salah satu yang menjadi sorotan. Selain itu juga masa jabatan Pjs kepala sesa yang melampaui batas waktu 1 tahun dan tidak di-PAW, dan lainnya.

“Saya ingatkan juga kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar agar dalam pemilihan kepala desa atau pambakal harus transparan sejak pendaftaran. Jangan proses penjaringan pemilihan kepala desa terkesan digelar sembunyi-sembunyi,” tegas Kamaruzaman, Selasa (14/1/2020).

Wahyuddin, anggota Komisi I DPRD juga menyampaikan, agar tata kelola pemerintahan desa dilaksanakan sesuai aturan. Sebab, ia melihat sendiri aturan yang tidak jalan.

BACA : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Apresiasi Peningkatan SDM Kabupaten Banjar

“Di desa saya, Pak Aspihani, ada Pjs kepala desa yang sudah lebih satu tahun, bahkan hampir 2 tahun, tetapi tidak di-PAW. Bagaimana aturannya bisa begitu,” cecarnya.

Mantan Kadis PMD Aspihani tidak dapat menjelaskan hal tersebut, sebab ia sendiri yang menyatakan bahwa Pjs kepala desa menurut aturan hanya 1 tahun saja. Jika lebih satu tahun, maka harus PAW.

Hal lain yang lebih alot adalah pembahasan pelaksanaan Pilkades Serentak di 140 desa pada tahun 2020. Kemudian juga masalah adanya anggota BPD yang tidak ikut mendaftar, bahkan tidak ikut tes menjadi Ketua DPD di Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, menjadi persoalan.

“Di dalam aturan boleh dilakukan penunjukan, tetapi harus berdasarkan musyawarah,” ungkap Aspihani.

Komisi I DPRD Banjar meminta agar Dinas PMD dan Pemkab Banjar mengawasi semua tahapan Pilkades Serentak. Sebab, para wakil rakyat di DPRD Banjar ini mengaku sering menerima keluhan masyarakat tentang pemilihan pambakal dan BPD yang diduga ada permainan oknum kepala desa, camat, dan perangkat desa.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.